Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengapresiasi vonis penjara seumur hidup yang dikeluarkan
Majelis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Brigjen Teddy Hernayadi. Menurut Wiranto, vonis tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
"Bagus. Artinya (pemberantasan) korupsi di mana pun tak pandang bulu," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/11).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto menyatakan Teddy bersalah karena menyelewengkan anggaran pembelanjaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Korupsi tersebut dilakukan Teddy saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan pada periode 2010-2014. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved