Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BERKAS perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Selama diteliti pihak Kejagung, pasal yang disangkakan ke Ahok tidak bertambah, hanya Pasal 156 dan 156a.
"Seusai berkas, pasal yang disangkakan adalah 156 dan 156a KUHP," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Dalam KUHP, Pasal 156 berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sedangka Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lantas, kenapa UU ITE tidak disangkakan kepada Ahok? Noor mengatakan, jaksa peneliti telah melihat dan meleiti berkas yang dihasilkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dari fakta yang diungkap, yang dapat dikenakan hanya Pasal 156 dan 156a.
"Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a," bebernya.
Lebih lanjut, bila harus dikenakan Pasal UU ITE maka harus dilihat apakah terdapat di dalam berkas perkara tersebut.
"Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yang ada dalam berita acara perkara," tukasnya. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved