Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SEKRETARIS Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menekankan permohonan uji materi yang meminta masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa periodesasi itu berbahaya. Pasalnya, itu akan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan hakim MK dalam menjabat nantinya.
"Usulan seumur hidup itu berbahaya. Itu akan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Kecenderungan bisa diktator," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/11).
Untuk diketahui, usulan jabatan hakim MK seumur hidup adalah permohonan uji materi dari peneliti Center for Strategic Studies University Of Indonesia (CSS-UI)/Pusat Kajian Masalah Strategis Universitas Indonesia, Tjiep Ismail terhadap pasal 22 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dadang menjelaskan hakim konstitusi yang diberikan jabatan tanpa batas waktu besar kemungkinan akan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jika itu terjadi akan sulit untuk menghentikannya. Untuk itu, kata dia, proses seleksi hakim konstitusi memang harus dilakukan sebagai bagian dari kontrol pengawasan.
"Proses seleksi (hakim konstitusi) itu proses pengawasan sebenarnya. Kalau mereka seleksi lagi, itu bagian dari kontrol. Adanya batas waktu secara periodik merupakan kontrol kekuasaan kehakiman," jelasnya.
Ia pun tidak menginginkan kasus korupsi yang menyeret Mantan Ketua MK Akil Mochtar kembali terjadi. Kasus tersebut, kata dia, merupakan bentuk lemahnya pengawasan terhadap hakim MK. "(Masa jabatan seumur hidup) Itu buka celah penyalahgunaan oleh hakim MK nantinya. Tetap harus dibatasi baik usia maupun periode," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Mantan Ketua MK Mahfud MD pun menilai usulan masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Hal itu mengingat masa jabatan seumur hidup memungkinkan para hakim merasa tidak dibatasi kewenangannya sehingga berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam memutus permohonan uji materi. Bahkan, sambungnya, jika usulan itu dikabulkan, peluang terjadi korupsi oleh hakim MK terbuka lebar.
"Justru yang tidak dibatasi lebih bahaya, karena kebebasan yang diberikan itu jadi kebebasan untuk berkorupsi ria," tegas Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, hal itu akan semakin menambah daftar panjang kasus korupsi di bidang peradilan yang melibatkan hakim dan panitera selama ini.
Mahfud pun menyampaikan alasan permohonan uji materi yang mengusulkan masa jabatan hakim seumur hidup, agar membuat hakim independen dalam memutus perkara, tidak beralasan. Justru, kata dia, jika wewenang tidak dibatasi, putusan hakim bisa berpihak kepada siapa yang menghendaki dan semakin justru lebih berbahaya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Selamatkan MK telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Hakim PN Jakarta Pusat Binsar Gultom pada Senin (28/11). Binsar mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang MK terkait pembatasan masa jabatan hakim MK. Binsar meminta masa jabatan hakim MK diperpanjang hingga umur 70 tahun.
Selain itu, Koalisi juga menjadi pihak terkait atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Center for Strategic Studies University Of Indonesia (CSS-UI) yang menilai masa jabatan hakim MK seharusnya tanpa periodesasi atau seumur hidup. Koalisi berharap pandangan mereka bisa menjadi pertimbangan hakim dalam kedua permohonan uji materi tersebut. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved