Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejaksaan Tentukan Berkas Perkara Ahok, Besok.

Golda Eksa
29/11/2016 19:00
Kejaksaan Tentukan Berkas Perkara Ahok, Besok.
(Ist)

KEJAKSAAN Agung menegaskan bahwa proses penelitian berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bernuansa politis maupun intervensi.

"Berkas BTP memang sudah diselidiki intensif oleh penyidik Polri. Karena penyelidikannya intensif, penyidikannya pun diteruskan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (29/11).

Rum menambahkan Korps Adhyaksa juga bakal menentukan sikap kasus Ahok, apakah berkas perkara tahap pertama yang dikirimkan Bareskrim Polri dinyatakan lengkap (P21) atau justru dikembalikan dengan alasan belum memenuhi syarat materiil dan formil. Keputusan itu paling lambat ditentukan pada Selasa (29/11) malam atau Rabu (30/11) pagi.

"Menentukan sikap. Ya, kita menentukan sikap dan kalian terjemahkan saja sendiri. Saya gak bilang sudah memenuhi (syarat). Jangan dipelintir, intinya gak ada intervensi. Sekarang masih diteliti kelengkapan formil dan materiil."

Menurutnya, tim jaksa peneliti masih mempelajari berkas perkara secara komprehensif. Tidak ada penambahan pasal dan masih serupa dengan sangkaan yang diberikan pihak kepolisian, yakni Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan Pasal 156 tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama).

Rum juga menjawab diplomatis mengenai rencana pernyataan sikap itu dikaitkan dengan alasan kedatangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, pada Selasa (29/11) siang.

"Saya kurang dapat informasi tentang itu (kedatangan Kapolri). Tapi, yang jelas kami terus meneliti kelengkapan berkas formil dan materiil. Tidak ada keterkaitan dengan itu (kedatangan Kapolri)," kata dia.

Lebih jauh, terang Rum, jaksa peneliti tidak merasa kesulitan dengan proses penanganan perkara. Ia pun menepis asumsi yang menyebut prinsip jaksa terbelah dua lantaran adanya tenggat waktu dua pekan untuk menuntaskan kasus.

"Gak ada kendala batas waktu dua pekan. Kita coba meminimalkan dan optimalkan kerja kita karena banyak imbauan lebih cepat lebih baik dilimpahkan ke pengadilan. Tim kami juga solid," terang dia.

Penyidik Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas tahap satu dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan petahana calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, mengatakan berkas setebal 826 halaman itu disusun dalam 3 bundel. "Ya, kita lagi tunggu mudah-mudahan malam ini (berkas) P21," pungkas Agus. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya