Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Gegabah di Medsos Berujung Tersangka

Nicky Aulia Widadio
27/11/2016 06:00
Gegabah di Medsos Berujung Tersangka
(MI/Galih Pradipta)

Mayoritas pengguna medsos tidak sadar bahwa medsos ialah ruang publik dan bukan ruang privat.

MEDIA sosial atau medsos memang bisa menjadi jembatan silaturahim atau menebar kebaikan. Namun, jika digunakan secara gegabah, medsos dapat menjadi pengantar seseorang menjadi tersangka bahkan terpidana.

Korban medsos pun terus berjatuhan. Kemarin, Abdul Rozak, 31, harus berurusan dengan hukum karena diduga menyebarkan isu rush money lewat akun Facebook-nya atas nama Abdul Uwais. Guru SMK itu kemarin ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Abdul Rozak dijerat Pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Di akun Facebook-nya ada foto dia tidur lalu ambil uang, ada buku tabungan dan dia mengajak semua orang untuk ambil tabungannya yang disimpan di bank komunis. Ini sangat provokatif, tidak mendidik dan tidak baik," ujarnya di Jakarta.

Isu rush money mengemuka seiring dengan isu unjuk rasa terkait kasus penistaan agama dengan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penyidik pun telah menetapkan Rozak sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Boy Rafli juga membenarkan masih ada 70 akun yang diselidiki soal isu rush money.

Abdul Rozak bukanlah korban pertama karena sembarangan menggunakan medsos. Sebelumnya, Rabu (23/11), polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena kalimat yang ia tulis bersama unggahan video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip Alquran Surah Al-Maidah ayat 51 dinilai mengandung unsur pidana.

Setelah Buni Yani, Pandu Wijaya kena batunya lantaran serampangan menggunakaan medsos. Karena komentar kasarnya di Twitter terhadap KH Mustofa Bisri atau Gus Mus, dia mendapat surat peringatan ketiga dari PT Adhi Karya tempatnya bekerja. Namun, Pandu tidak sampai menjadi tersangka. Dia sudah meminta maaf dan Gus Mus pun memaafkannya.

Jauh sebelumnya, Prita Mulyasari bahkan menjadi terpidana karena melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu rumah sakit lewat medsos pada 2009. Lalu , pada 2014, Florence Sihombing divonis 2 bulan akibat tudingan penghinaan terhadap masyarakat Yogyakarta.

Menurut pengamat medsos Nukman Luthfie, medsos harus digunakan secara bijak dan dengan kesadaran penuh akan dampak yang bisa ditimbulkan. "Mayoritas pengguna medsos tidak sadar bahwa medsos ialah ruang publik dan bukan ruang privat. Mereka merasa seperti itu karena beranggapan akun yang digunakan milik sendiri. Jika mereka sadar bahwa mereka ada di ruang publik, ini bisa selesai," tuturnya.

Pendiri laman Kaskus Andrew Darwis mengatakan sosialisasi dan edukasi dalam penggunaan medsos perlu ditingkatkan. Ia juga mendesak pemerintah bekerja sama dengan pengelola medsos untuk menutup akun-akun provokatif.


Kebablasan

Sosiolog UGM Arie Sudjito menilai publik belum dewasa memanfaatkan medsos sehingga banyak yang kebablasan berekspresi.

"Akibatnya ujaran kebencian tumbuh di masyarakat yang dapat sebabkan perpecahan. Edukasi sangat penting agar ada self-control di masyarakat."Untuk menangkal penggunaan medsos secara sembarangan, Polri telah membentuk pasukan siber. Polri juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika terutama untuk membahas konten-konten tidak layak dan bernuansa pelanggaran hukum. Selain itu, jelas Boy Rafli, pembinaan pada netizen menjadi penting untuk membangun kesadaran hukum di medsos.

Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto menjelaskan revisi UU No 11/2008 akan segera berlaku sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di medsos. Dalam revisi itu, ada aturan-aturan yang sangat ketat. (Put/Dro/Ric/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya