Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLDA Metro Jaya berupaya mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA yang dilakukan Buni Yani. Untuk itu polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
"Sampai saat ini masih proses penyelesaian (berkas perkara) dan rencana tindak lanjut penyidikan pertama, penyidik akan koordinasi dengan JPU," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (25/11).
Usai berkoordinasi dengan JPU, Awi berharap berkas perkara tersebut bisa segera dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap persidangan. Ia juga membantah bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Buni Yani lantaran keterangan dari pemeriksaan sebelumnya dirasa cukup.
"Sementara (pemeriksaannya) cukup. Yang bersangkutan juga tidak wajib lapor," kata Awi.
Sebelumnya polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka lantaran mengunggah video Ahok di Pulau Seribu dengan caption yang bernada provokatif. Buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot pada 7 Oktober silam. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved