Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Telisik Keterlibatan Jaksa Lain

Golda Eksa
25/11/2016 20:05
Kejagung Telisik Keterlibatan Jaksa Lain
(MI/ MOHAMAD IRFAN)

JAKSA Agung M Prasetyo berjanji tidak akan melindungi jajarannya yang terbukti terlibat pelanggaran hukum. Siapa pun jaksa yang terbukti menyalahi ketentuan tersebut, akan diberi ganjaran setimpal sesuai perudangan yang berlaku di Tanah Air.

Penegasan tersebut merujuk kasus dugaan suap yang menyasar jaksa Achmad Fauzi. Anggota tim penyidik Kejaksaan Jawa Timur itu ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kejati Jatim berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam prosesnya, sambung Prasetyo, Achmad dan Abdul Manan selaku wiraswasta pemberi suap yang diterbangkan dari Surabaya menuju Jakarta pada Kamis (24/11) malam, sudah diperiksa secara intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Khusus. Keduanya pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lakukan seperti halnya pemberian sanksi pidana. Kita tetap proses hukum," ujar Prasetyo usai menutup Rapat Kerja Kejaksaan RI 2016 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/11).

Menurutnya, jaksa penyidik pidana khusus masih mendalami perkara tersebut, seperti mencari motif penyuapan dan indikasi pelanggaran hukum lainnya. Bahkan, kuat dugaan bahwa kasus itu melibatkan pihak lain di Korps Adhyaksa.

"Karena siapa tahu juga jaksa ini (Achmad) kerja sama dengan jaksa lain atau pegawai kejaksaan lainnya. Inilah yang sedang kita dalami. Pokoknya kita akan transparan dan tangani dengan sungguh-sungguh. Kita juga tidak sedikit pun akan membela atau melindungi yang salah."

Lebih jauh, terang Prasetyo, penyuapan merupakan kasus bak gayung bersambut. Artinya, ada pihak yang sengaja meminta sesuatu imbalan untuk memuaskan keinginan pihak lain.

"Kalau itu kasus penyuapan, bisa lebih satu orang tersangkanya. Nah, ini kasus penyuapan yang berarti pemberi uang harus kena (tersangka). Mereka sudah tersangka dan sekarang langsung kita upaya paksa penahanan," tandasnya.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto, menambahkan Achmad ditangkap tim Saber Pungli gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung pada Kamis (24/11) dini hari.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen perihal oknum jaksa yang ditengarai menerima uang dari pihak yang sedang tersangkut perkara penjualan tanah kas desa. Objek perkara berada di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Kebetulan jaksa AF ini adalah salah satu tim penyidik terhadap penjualan tanah kas desa di Desa Kalimook, dan salah satu pembelinya adalah Abdul Manan. Tujuan pemberian uang agar AM tidak dijadikan tersangka dalam perkara itu," terang dia.

Setelah keduanya ditangkap, imbuh Yulianto, tim Saber Pungli bergegas menuju rumah kos Achmad Fauzi. Dari sana ditemukan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya