DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, kemarin.
Pembentukan pansus dilakukan sebagai wujud fungsi pengawasan DPR untuk mendorong tata kelola BUMN yang lebih baik.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna mengetukkan palu tanda disetujuinya pembentukan Pansus Pelindo II setelah anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
"Dengan ini kita telah menyetujui pembentukan Pansus Pelindo II. Saya minta fraksi-fraksi segera menyerahkan nama-nama anggotanya yang diusulkan menjadi anggota pansus untuk disetujui pada rapat paripurna berikutnya," kata Fahri Hamzah.
Adapun komisi yang akan terlibat dalam pansus ialah Komisi III terkait penegakan hukum, Komisi V terkait dwelling time, Komisi VI terkait BUMN dan perpanjangan kontrak anak perusahaan JECT yang melanggar undang-undang, Komisi IX terkait ketenagakerjaan, dan Komisi XI yang berkaitan dengan keuangan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan pansus akan beranggotakan 30 orang.
"Dengan terbentuknya pansus, pendalaman substansi permasalahan yang selama ini dibahas dalam panja akan dilakukan di pansus yang memiliki kewenangan penyelidik-an dan rekomendasi," kata Masinton, kemarin.
Saat ditanya mengenai penggunaan hak angket untuk me-nindaklanjuti kasus Pelindo II, Masinton mengatakan pansus sebaiknya berjalan terlebih dahulu untuk bisa memberikan rekomendasi terhadap kasus itu.
"Biarkan pansus berjalan," terangnya.
Namun, ia meminta agar Pansus Pelindo II tetap dikawal agar tidak 'masuk angin'.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan pembentukan pansus untuk menganalisis dan mengevaluasi kasus yang terjadi di Pelindo II.
Ia pun mengatakan pansus dibentuk untuk mengetahui praktik-praktik di Pelindo II dan memastikan kasus itu dapat diusut tuntas.