ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Dirut Pelindo II, RJ Lino, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Sumarno.
Ia mengimbau KPK jangan berlama-lama memanggil dan memeriksa RJ Lino dan Rini Sumarno.
Pihaknya meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Karena saya mendapatkan informasi bahwa RJ Lino telah memerintahkan seluruh pejabat Pelindo II menghilangkan barang bukti nota dinas asli dan menghilangkan adanya transfer uang dari PTP anak perusahaan Pelindo II, serta memerintahkan untuk menempeli stiker barang inventaris Pelindo II yang dikirimkan ke rumah dinas Menteri BUMN," ujarnya.
Laporan dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan informasi yang ia dapatkan dari masyarakat perihal adanya nota dinas Pelindo II untuk pengadaan perabotan rumah dinas Menteri BUMN yang sudah ia sampaikan ke KPK pada tanggal 22 September 2015 kemarin.
"Pemberian Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam Pasal 5 juncto Pasal 12 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujarnya, kemarin.
Lebih lanjut, kata Masinton, menurut ketentuan Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
"Pemberian barang perabotan untuk rumah dinas Menteri BUMN dari Dirut Pelindo II sejak bulan Maret 2015, faktanya hingga sekarang sudah berbulan-bulan tidak pernah dilaporkan ke KPK," tandasnya.
Lebih lanjut, kata dia, pejabat Kementerian BUMN sudah mengakui adanya pengiriman barang dari Pelindo II ke rumah dinas Menteri BUMN, bahkan diakui pula adanya pengiriman barang lukisan dan sofa dari Betty RJ Lino yang merupakan istri dari Dirut Pelindo II.