Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Masyarakat berhak memilih, menolak, dan menilai calon tunggal kepala daerah.
KOMISI Pemilihan Umum pusat tengah menyiapkan peraturan KPU (PKPU) untuk daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak dengan calon tunggal. Peraturan dan mekanisme yang perlu diatur kembali dalam PKPU tersebut di antaranya perihal debat publik dan desain surat suara yang akan dipergunakan.
Dalam tahapan pilkada, tentunya debat publik diperlukan untuk mengetahui visi dan misi calon kepala daerah. Namun, bagi daerah yang memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal, debat publik tetap dilaksanakan dengan format berbeda. Dalam debat publik tersebut diharapkan, masyarakat terlibat untuk menguji visi dan misi pasangan calon kepala daerah dan wakilnya.
"Kami sedang bahas definisi calon tunggal itu seperti apa, apa yang menyebabkan calon tunggal, bagimana mekanisme pencalonannya," papar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Pembuatan PKPU sebagai tindak lanjut putus-an Mahkamah Konstitusi tentang pengesahan calon tunggal tersebut, diungkapkan Ferry, ditargetkan selesai pekan depan.
"Senin (5/10) nanti ada koordinasi dengan Bawaslu dan DKPP. Kami juga koordinasi dengan Komisi II dan pemerintah untuk membahas uji publiknya," paparnya.
KPU, Kamis (1/10), telah mengirim surat edaran kepada tiga daerah yang memiliki calon tunggal untuk menindaklanjuti tahapan persiapan soal anggaran, panitia ad hoc, barang, dan jasa. Begitu pun dengan desain surat suara, bukan memilih gambar atau foto pasangan calon, melainkan opsi 'setuju' atau tidak setuju'.
Pengamat politik dari Populi Center Nico Harjanto, dalam menanggapi rencana KPU tersebut, mengatakan format proses debat publik untuk pasangan calon tunggal bisa berupa fit and proper test. "Debat publik untuk calon tunggal sifatnya bukan antarkandidat, tapi dengan tim. Tim pendebat yang dibentuk KPUD, nantinya ada tim dari akademisi, pemerintah, pengusaha, masyarakat, dan ini nanti akan mendebat dan mempertanyakan janji-janji dari pasangan calon tunggal itu," jelas Nico, kemarin.
Dengan model debat seperti itu, pasangan calon kepala daerah harus bisa meyakinkan panelis dan masyarakat yang akan menentukan calon kepala daerah dan wakilnya itu layak untuk dipilih. "Hal ini dilakukan agar masyarkat punya pemahaman yang lebih baik apa saja yang akan dikerjakan calon tunggal dan seberapa mampu dia menjalankan perannya," jelasnya.
Penetapan DPT
Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang sedang berlangsung di KPUD secara keseluruhan (265 daerah) untuk sementara menunjukkan tren kenaikan jumlah pemilih. Dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang diunggah di laman KPU lewat Sistem Informasi Daftar Pemilih, dari 98.315.987 jiwa naik menjadi 102 juta jiwa.
Sementara itu, Bawaslu mencatat masih ada persoalan dalam penetapan DPS menjadi DPT di beberapa daerah, antara lain masih ditemukan pemilih ganda, terdaftarnya penduduk yang sudah meninggal, dan penduduk yang punya hak pilih belum terdaftar.
Dari Pasuruan, Jawa Timur, dilaporkan, penetapan DPT sangat alot dan diwarnai walk out tim sukses pasangan Setiyono-Raharto Teno Prasetyo (Sehat) saat sidang pleno. KPU Pasuruan mereka nilai tidak siap karena belum memiliki data perubahan pemilih yang valid.(AB/AU/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved