Rancangan PKPU Hampir Final

Putra Ananda
02/10/2015 00:00
Rancangan PKPU Hampir Final
Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU(MI/SUSANTO)

MEKANISME kampanye debat publik di daerah bercalon tunggal akan dilakukan dengan model tanya jawab melalui panel yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Model debat publiknya ialah tanya jawab. Di luar itu, mereka tetap bisa melakukan kampanye rapat umum maupun rapat terbatas," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, kemarin.

Menurut Hadar, aturan yang ia sebutkan itu merupakan rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah bercalon tunggal.

"Rancangannya hampir final. Besok (hari ini) kami akan lakukan penyelesaian sebelum berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI," lanjutnya.

Selain mengenai kampanye, peraturan baru yang perlu disesuaikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan daerah dengan satu pasangan calon mengikuti pilkada, antara lain tentang logistik, dana kampanye, dan tahapan pencalonan.

Untuk logistik, Hadar menyampaikan KPU akan menyiapkan surat suara khusus. Pemilih di Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara akan mempunyai dua pilihan, yaitu 'setuju' atau 'tidak setuju'.

"KPU setempat bisa segera menggelar lelang logistik karena prosesnya panjang. Namun, materi logistik baru dicetak setelah verifikasi pasangan calon selesai dilakukan," sebut Hadar.

Soal dana kampanye, sambungnya, tetap sama dengan aturan sebelumnya.

"Hanya tinggal menyesuaikan masa waktu laporan," tutur dia. KPU juga akan memadatkan beberapa tahapan guna mengejar tanggal pemungutan suara pada 9 Desember 2015.

Berlaku luas

Hadar melanjutkan PKPU khusus calon tunggal tersebut akan berlaku di 266 daerah yang terlebih dahulu mendapatkan pasangan calon berjumlah lebih dari satu.

"Tidak tertutup kemungkinan di daerah tersebut menjadi daerah calon tunggal," imbuhnya.

Salah satu daerah yang bercalon tunggal karena ada pasangan calon meninggal dunia ialah Kabupaten Buru (Maluku).

Gerindra dan PKS menyatakan tidak akan mengajukan calon pengganti Hakim Fatsey. "Tahapan di Buru tetap dilanjutkan," tandas Hadar.

Di sisi lain, juru bicara KPU Timor Tengah Utara Fidel Olin menyatakan pihaknya menunggu PKPU yang tengah digodok KPU Pusat. KPU Timor Tengah Utara belum bisa bekerja bila PKPU tersebut belum keluar.

"Kami siap melaksanakan putusan MK," kata Fidel.

Di Timor Tengah Utara, hanya pasangan petahana yang datang mendaftar ke KPU, yaitu Raymundus Fernandez-Aloysius Kobes dari PDI Perjuangan.

"Ketika proses pilkada dihentikan karena bercalon tunggal, kami tengah melaksanakan verifikasi pasangan calon," cetus dia.

Sementara itu, Ketua KPU Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat mengaku telah mendapat gambaran tentang sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati di wilayahnya.

"Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto tetap akan menerima logistik kampanye. Adapun kubu yang tidak setuju Uu-Ade menjadi bupati dan wakil bupati periode 2015-2019 dibolehkan berkampanye," tutup Deden.

(PO/AT/AM/AD/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya