MESKI mendapat penolakan luas dari masyarakat, Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap mematangkan aturan rencana pembentukan polisi parlemen. Kemarin, Baleg DPR berkeliling di lingkungan kompleks parlemen. "Kunjungan ini dalam rangka merumuskan peraturan itu. Penjaga keamanan kita akan dilatih untuk bisa melaksanakan protap (prosedur tetap)," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto. Peraturan tersebut akan mengatur bagaimana sistem keamanan DPR, mulai dari fungsi tata ruangnya sampai pelayanan akses keluar-masuk publik.
Ia mengatakan akses publik nanti tidak akan seluruhnya dibuka. "Dan tidak semua akses dibuka untuk umum. Kan banyak orang tidak jelas tujuannya bisa keluar-masuk DPR. Ini kita akan tata," ujarnya. Totok menampik adanya peraturan tersebut akan mempersulit masyarakat menemui para wakil rakyat mereka. "Tidak ribet dong," cetusnya. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan tidak ada sebutan polisi parlemen dalam draf aturan itu, tapi polisi terpadu.
"Kita bicarakan polisi terpadu gedung parlemen karena di sini ada tiga lembaga negara yang sistem keamanannya menggunakan protap yang berbeda," terangnya. Ia menegaskan peraturan tersebut untuk mengedepankan keselamatan. "Jangan pula kita mengedepankan publik masuk tanpa kontrol," jelasnya. Saat dihubungi di kesempatan terpisah, pengamat parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan pembahasan mengenai pengamanan itu tidak terlalu mendesak.
Ia menilai saat ini tidak ada ancaman serius yang membuat Baleg harus memprioritaskan pembahasan peraturan terkait dengan pengamanan di DPR. Adapun terkait dengan rencana pembatasan masyarakat yang tidak punya alasan untuk berkunjung ke DPR, Lucius menilai itu justru menambah buruk wajah DPR. "Jika DPR mempunyai pikiran membatasi rakyat yang akan berkunjung, artinya DPR yang sekarang ini tidak pantas untuk dipertahankan lagi," tegasnya.