Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hormati Hukum, Ahok tidak Ajukan Praperadilan

MI
17/11/2016 07:24
Hormati Hukum, Ahok tidak Ajukan Praperadilan
(MI/Ramdani)

CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ada peluang bagi mantan Bupati Bilitung Timur itu untuk mengajukan praperadilan. Namun, ketua tim hukum Ahok, Sirra Prayuna, menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan.

"Sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan hukum, dengan tegas kami nyatakan tidak akan lakukan praperadilan," kata Sirra di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, kemarin.

Sirra tidak menjelaskan secara terperinci alasan yang melatari pihaknya tidak menempuh upaya hukum tersebut. Dia hanya secara gamblang meng-ungkapkan bahwa Ahok menghormati dan bakal mengikuti proses hukum dengan saksama. "Karena praperadilan itu mekanisme untuk menguji proses penegakan hukum, sedangkan syarat formal dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah selesai."

Keputusan itu, ucap Sirra, sudah bulat setelah terlebih dahulu mengomunikasikannya kepada Ahok. "Kami ini tidak ingin berpolemik terus-menerus. Kami hanya ingin menjalankan hak konstitusional kami sebagai warga negara yang taat hukum," paparnya.

Sementara itu, DPP PDIP mengaku kecewa atas keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Ahok masih dalam penyelidikan. "DPP PDIP menyatakan kecewa dengan keputusan Polri tentang penetapan tersangka dan pencekalan terhadap Ahok," tegas Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP Junimart Girsang.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Ahok masih dalam penyelidikan, dan dalam tahapan itu mestinya belum ada tersangka. "Sistem kerjanya klarifikasi, dalam penyelidikan tidak ada tersangka," jelas anggota Komisi III DPR itu.

Dia menyebut dalam setiap proses penyelidikan hanya ada pengadu dan saksi yang diperiksa. Karena itu, sesuai KUHP, jika pun Ahok menjadi tersangka, prosesnya sudah menjadi penyidikan, bukan penyelidikan. "Menurut saya, Mabes Polri telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses penegakan hukum."

Junimart memastikan DPP PDIP akan segera menggelar rapat internal terkait dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, dan rapat tersebut akan melibatkan Ahok. "Tentu kalau hasil nanti di DPP dan Ahok mengatakan kita harus menempuh jalur hukum, upaya hukumnya ialah praperadilan. Kita harap persidang-an di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan betul-betul transparan dan objektif." (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik