Pemberantasan Korupsi tidak Terganggu

Cahya Mulyana
01/10/2015 00:00
Pemberantasan Korupsi tidak Terganggu
Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung(ANTARA/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung dan kepolisian menyambut baik rencana pemerintah menerbitkan instruksi presiden (inpres) yang mengatur tentang penanganan perkara korupsi tidak dipublikasikan.

Hal itu dinilai tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi.

"Kejaksaan Agung pastinya akan mengikutinya, selayaknya lembaga lain yang harus mengikuti instruksi Presiden. Namun demikian, penanganan perkara korupsi tetap berjalan seperti biasa," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan kejaksaan akan mengikuti seruan inpres yang menjadi bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, penegakan hukum tidak tergantung pada publikasi dan pemberitaan.

"Kita pada dasarnya terus bekerja, apakah itu dipublikasi atau tidak. Inpres itu nantinya tidak akan berimbas bagi penanganan perkara di kejaksaan," imbuhnya.

Pandangan senanda dilontarkan komisioner Komisi Kepolisian Nasional M Nasser. Menurut dia, kepolisian dalam menindak kasus korupsi tidak akan terhambat oleh adanya inpres tersebut. Kompolnas pun akan memberi masukan supaya inpres itu tidak mengganggu jalannya penegakan hukum di kepolisian.

"Kompolnas akan memberikan pandangan kepada Presiden agar pembangunan berjalan, tapi penegakan hukum untuk orang jahat harus juga tetap jalan. Idealnya, penegakan hukum itu independen dan tidak dipengaruhi oleh faktor di luar fakta hukum," jelas Nasser.

Ia menjelaskan Kompolnas akan memastikan kepada pemerintah bahwa pembuatan inpres tersebut tetap harus menghargai proses penegakan hukum.

"Belum ada statement setuju atau tidak atas inpres itu, yang kami ingin tegaskan tentang pentingnya negara hukum menghargai proaes penegakan hukum," tegasnya.

Sesuai UU

Sementara itu, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menjelaskan inpres yang membatasi publikasi penanganan kasus korupsi itu tidak menghambat penegakan hukum.

Inpres itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Rencana inpres tersebut sudah sejalan dengan UU, jadi tidak ada masalah secara hukum. Inpres itu seharusnya ada pengecualian jika terkait dengan kasus besar tetap bisa dipublikasikan," jelas Romli.

Ia mengatakan penegak hukum hendaknya hanya diperbolehkan untuk mempublikasikan penanganan perkara yang patut diketahui masyarakat.

"Harus dipublikasikan ketika perkaranya dengan dugaan kerugian negara yang sangat signifikan seperti korupsi dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam," ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, pun menjelaskan inpres itu tidak akan menghambat penegakan hukum.

Pasalnya, penegakan hukum tidak bergantung pada keharusan untuk dipublikasikan kepada masyarakat.

"Larangan mempublikasikan harus dibaca sebagai tidak berinisiatif untuk mempublikasikan. Masyarakat tetap berhak untuk memperoleh informasi," tukas Agus.

Menurutnya, penegak hukum juga tetap wajib memberikan informasi atas proses penanganan kasus korupsi, terutama kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

"Sepanjang bersedia memberikan informasi ketika diminta, hal itu tidak melanggar keterbukaan informasi," paparnya.

Pemerintah kini tengah menyiapkan inpres yang membatasi publikasi penanganan kasus korupsi guna mendorong penyerapan anggaran.

(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya