Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPRD Nilai Anggaran Pilgub Bali Terlalu Mahal

OL/P-1
15/11/2016 06:54
DPRD Nilai Anggaran  Pilgub Bali Terlalu Mahal
(Ilustrasi)

ANGGARAN pemilihan Gubernur (pilgub) Bali yang diajukan KPU Bali sebesar Rp268 miliar hanya bisa dipenuhi Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp254 miliar. Kendati demikian, DPRD Bali mengaku ada kejanggalan dengan anggaran tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai seusai menggelar rapat pembahasan anggaran pilgub Bali dengan KPU Bali, Bawaslu Bali, dan Polda Bali, di Gedung DPRD Bali, kemarin.

Kejanggalan yang dimaksud Dewa Rai ialah anggaran yang diajukan KPU Bali itu termasuk untuk anggaran pilkada Gianyar dan Klungkung, yang digelar bersamaan dengan Pilgub Bali 2018.

Menurut Dewa Rai, anggar­an pilkada untuk Gianyar dan Klungkung itu bersumber dari APBD masing-masing. KPU Bali bisa fokus ke anggara­n pilgub Bali.

Politikus PDIP itu juga menilai anggaran Rp254 miliar terlampau besar untuk pilgub Bali dengan asumsi jumlah peserta enam pasangan calon.

“Jika (peserta) pilgub nanti kurang dari enam pasangan calon, ada banyak dana yang tersisa. Apakah nanti dana itu akan dikembalikan ke kas daerah?” tanya Dewa Rai.

Ketika dimintai konfirmasi, Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan anggaran Rp254 miliar itu murni untuk pilgub Bali. Kabupaten Gianyar dan Klungkung yang menggelar pilkada juga mengajukan anggaran ke pemerintah setempat.

Namun, Kade Wiarsa menyebutkan penyelenggaraan baik pilgub maupun pilkada Gianyar dan Klungkung memakai tenaga panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang sama. Oleh karena itu, kedua kabupaten tidak perlu menganggarkan dana untuk PPK dan PPS.

“Kalau PPK dan PPS sudah dibayar dari anggaran provinsi, tidak perlu lagi dari kabupaten. Mereka tidak bisa terima dua kali,” ujarnya.

Kade Wiarsa menambahkan, jika pasangan calon yang berlaga kurang dari enam pasang, anggaran akan dikembalikan ke kas daerah. (OL/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya