Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Coret Penaikan Tunjangan DPR

Astri Novaria
28/9/2015 00:00
Coret Penaikan Tunjangan DPR
Mohammad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI(MI/M Irfan)

DPR di luar terdengar ramai-ramai menolak penaikan tunjangan. Selanjutnya, diperlukan realisasi dengan tidak membahasnya di RAPBN 2016.

KETIDAKSETUJUAN sebagian besar anggota DPR terkait penaikan tunjangan dewan sebaiknya ditindaklanjuti dengan mencoret mata anggaran tersebut dalam RAPBN 2016 yang akan disahkan menjadi APBN pada Oktober 2015. Kondisi ekonomi nasional yang masih rentan terhadap faktor eksternal menjadi salah satu alasannya.

Usulan tersebut dikemukakan anggota Komisi XI DPR RI, Mohammad Misbakhun, di Jakarta kemarin. Dia meyakini penaikan tunjangan anggota DPR tidak akan disetujui untuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 karena melihat banyak fraksi di DPR yang menolak usulan penaikan tersebut. "Kalau dilihat dari keinginan partai untuk menolak, saya yakin tidak dibahas," ujar Misbakhun.

Ia menambahkan rencana penaikan tunjangan ini bukan hal yang mendesak untuk diikutsertakan dalam APBN 2016. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia hingga saat ini melambat dan belum ada tanda-tanda bergerak naik, mengingat kondisi ekonomi global yang masih belum stabil. Untuk itu, lanjut Misbakhun, pihaknya akan mendorong agar item penaikan tunjungan bagi para anggota legislatif ini dicoret dalam RAPBN 2016 yang akan disahkan menjadi APBN pada Oktober 2015.

"Ada di nota keuangan, saya sarankan, kalau memang belum perlu, tidak usah dibicarakan dan kita langsung coret saja. Kita keluarkan dari struktur APBN yang nanti kita setujui pada Oktober," pungkasnya.

Hingga kini, mengenai kepastian penaikan tunjangan yang sudah masuk ke APBN-P 2015 dan rencananya akan cair pada Oktober 2015 mendatang masih belum jelas. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya menyebut cair atau tidaknya dana penaikan tunjangan DPR, tergantung pengguna anggaran, dalam hal ini Kesetjenan DPR.

Menurut Bambang, SK mengenai penaikan tunjangan yang diterbitkan Kemenkeu hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk penaikan tunjang-annya. Namun, jika banyak yang menolak, DPR bisa tidak menggunakan SK tersebut. "SK itu cuma penentu batas maksimal penaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau enggak," pungkas Bambang.

APBN berat

Rencana penaikan tunjangan DPR yang telah menyita perhatian publik belakangan ini pada kenyataannya memang sangatlah memberatkan APBN di tengah-tengah pendapatan negara yang belum maksimal.

"Kita tidak usah berbicara mengenai penaikan berapa persen. Kinerja yang sudah terukur saja belum maksimal, sekarang mau naik gaji. Yang benar saja," ujar anggota Banggar dari Fraksi Partai NasDem, Donny Priambodo, kemarin. Menurutnya, di tengah kondisi ekomomi yang sedang melambat seperti ini, beban APBN secara otomatis semakin berat.

Sebaliknya, target penerimaan belum terpenuhi dan pendapatan pemerintah yang belum mencapai 50%. Donny pun mengingatkan penaikan tunjangan tidak otomatis berdampak positif pada kinerja lembaga. Dicontohkan Dirjen Pajak sudah menyetujui penaikan tunjangan di jajarannya. Namun, hasilnya, kinerja perpajakan tetap saja dan target tidak tercapai. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya