MENJELANG pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang tinggal tiga bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah sebagai penyelenggara pilkada ternyata belum satu kata soal boleh-tidaknya narapidana menjadi calon kepala daerah.
Dalam evaluasi persiapan pilkada yang digelar di Jakarta, kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sikap berbeda yang ditunjukkan KPU Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kota Manado.
KPU Sulut menolak pendaftaran Elly Engelbert Lasut menjadi calon kepala daerah karena dia masih berstatus narapidana meski saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat. Sementara itu, KPU Manado meloloskan pendaftaran Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota meski masih berstatus bebas bersyarat.
"Keduanya dihukum penjara karena terbukti korupsi. Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka masih dalam pengawasan dan warga binaan lembaga pemasyarakatan. Maka dari itu, status narapidananya masih melekat," kata Donal Fariz, Ketua Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil.
"Status bebas bersyarat itu artinya belum bisa dikatakan bebas sebagai narapidana. Karena itu, mereka tidak bisa mencalonkan diri dalam pilkada," tambahnya.
Elly Engelbert Lasut merupakan mantan Bupati Talaud, Sulut, yang pada 2011 divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manado karena bersalah dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 2006-2008. Elly yang didukung Golkar, PKS, Hanura, dan PKPI dalam pilkada juga pernah dituduh menyelewengkan dana Gerakan Daerah Orangtua Asuh atau GD-OTA Kabupaten Talaud 2007 senilai Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Jimmy Rimba Rogi, pada Maret 2010 silam, Mahkamah Agung menambah hukuman mantan Wali Kota Manado itu menjadi 7 tahun penjara. Mantan napi Pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada 9 Juli lalu yang menyatakan narapidana bisa mengikuti pilkada tanpa menunggu 5 tahun bebas dari penjara, para mantan narapidana kasus korupsi ramai-ramai ikut mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah dalam pilkada.
Di Semarang, Jawa Tengah, satu dari tiga pasangan calon yang mendaftar ikut pilkada serentak ialah pasangan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Zuber Safawi. Mereka diusung PKS dan PKB.
Pada Agustus 2012, Soemarmo divonis Pengadilan Tipikor Semarang 1,5 tahun penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk meloloskan beberapa program dalam APBD.
Selain Soemarmo, di Minahasa Utara (Sulut), ada Vonnie Anneke Panambunan. Mantan Bupati Minahasa Utara itu maju kembali sebagai calon bupati berpasangan dengan Joppi Lengkong. (P-1)