Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Keputusan penahanan itu dilakukan setelah Siti menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan selama 5 jam.
Siti yang ke luar Gedung KPK sekira pukul 15.30 WIB, Senin (24/10), terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Ia pun bergegas masuk mobil tahanan menuju Rutan Pondok Bambu cabang KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. "Ditahan demi kepentingan penyidikan," katanya.
Siti diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan.
Ia yang datang sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan tidak terlibat dalam perkara yang menggunakan dana dari daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) revisi APBN tahun 2007 itu.
Padahal, dalam dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar disebutkan bahwa Siti memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006 agar diterapkan dengan metoda penunjukan langsung.
Walhasil, proyek tersebut mendapuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra) sebagai pelaksana kegiatan. Indikasi keterlibatan Siti juga diperkuat dari isi surat dakwaan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya yang menerangkan Siti mendapat jatah berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved