Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Dorong Implementasi Kebijakan Berbasis Kepentingan Publik Melalui Advokasi Terstruktur

Putri Anisa Yuliani
19/12/2024 18:30
Dorong Implementasi Kebijakan Berbasis Kepentingan Publik Melalui Advokasi Terstruktur
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady.(Dok Badan Strategi Kebijakan)

Dorong Implementasi Kebijakan Berbasis Kepentingan Publik Melalui Advokasi Terstruktur


DALAM upaya meningkatkan kualitas kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, Badan Strategi Kebijakan Hukum mengadakan advokasi kebijakan yang bertujuan untuk mendorong perubahan positif di berbagai sektor.

Program ini dilandasi oleh kajian mendalam, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Kami percaya bahwa kebijakan yang efektif harus didasarkan pada bukti. Melalui advokasi ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum harus berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, BSK harus menjadi kritis dan UKE 1 harus siap kalau hasilnya tidak sesuai dengan keinginannya,” ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady dalam keterangannya, Kamis (19/12).

Andry juga menyampaikan bahwa kehadiran BSK Hukum dan HAM untuk menemukan common ground (kesamaan dasar) bagi berbagai aktor dan pemangku kepentingan untuk berinteraksi dalam hal menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Hal tersebut dapat melalui proses pencarian data, konsultasi kebijakan, dan advokasi kebijakan.

“Harapannya dengan kegiatan advokasi ini, kita bisa benar-benar menemukan common ground bagi seluruh stakeholder terkait, dengan tujuan agar Kualitas Kebijakan pada Kementerian Hukum meningkat dan kebijakan yang dihasilkan pun tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Andry.

Selain itu, dengan berlandaskan dengan argumen pembentukan kebijakan kepada data dan bukti, Kementerian Hukum dapat mengurangi resistensi terhadap kebijakan yang akan dibentuk maupun yang akan diubah. Karena denagn data dan bukti yang relevan dan lengkap, hal tersebut dapat meminimalisir dan miskonsepsi dan mispersepsi terhadap kebijakan yang didorong oleh Kementerian Hukum.

Dengan lebih dari 30 kantor wilayah di berbagai daerah di Tanah Air, BSK akan mengadvokasi usulan, evaluasi, maupun rekomendasi dari daerah untuk dijadikan pijakan dalam membuat kebijakan agar langkah yang diambil pemerintah nantinya sejalan dengan kebutuhan di tiap daerah.

Sebagai informasi, BSK Hukum merupakan salah satu unit utama yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum. BSK Hukum memiliki tugas untuk menyelengarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya