Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar(ANTARA/WAHYU PUTRO A.)
PEKERJAAN bagi Komjen Anang Iskandar, yang didapuk sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggantikan Komjen Budi Waseso, dianggap bukan hal yang mudah.
Selain meningkatkan kinerja pengungkapan kasus yang sebelumnya gencar dilakukan, Anang diharapkan bisa mengaudit kasus yang sebelumnya ditangani.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan Anang perlu melakukan gelar perkara untuk menyeleksi kasus yang ditangani sebelumnya. Hal itu bisa dilakukan dengan mengundang pakar hukum pidana dan ahli lainnya.
"Bisa juga dari KPK. Kasus yang sekiranya tidak cukup alat bukti dan sulit dicari secepatnya harus ditutup dan segera diekspos. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui dinamika kriminalitas yang sedang berkembang di Indonesia," kata Bambang di Jakarta, kemarin.
Sejak menjabat sebagai Kabareskrim awal tahun lalu, Komjen Budi Waseso, yang akrab disapa Buwas, sudah menangani sejumlah kasus. Beberapa di antaranya menarik perhatian publik. Terakhir, kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane (alat bongkar muat di pelabuhan) yang merugikan negara Rp45,6 miliar.
Penggeledahan tim Bareskrim yang dipimpin Buwas di Kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menimbulkan kemarahan Dirut PT Pelindo Richard Joost Lino.
Umar juga menambahkan Bareskrim di tangan Anang perlu melakukan hubungan harmonis dengan instansi penegakan hukum lainnya, termasuk KPK.
Untuk mengawal kasus dugaan korupsi di Pelindo, Komisi III berencana membentuk Pansus Pelindo untuk mengungkap secara transparan kebenaran di balik kasus tersebut.
"Jangan sampai kasus ini ada intervensi. Ini dirasa perlu karena kalau melihat kronologinya, Dirut Pelindo RJ Lino menelepon menteri, yang ditelepon kemudian konfirmasi ke Bareskrim," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan akan meminta penjelasan dari Kapolri mengapa dan kenapa Buwas digeser dari jabatannya. Kejelasan ini untuk memastikan penegakan hukum tetap independen tanpa ada campur tangan politik.(Mal/Nov/Nyu/X-10)