Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Irman Gusman Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPD

Nur Aivanni
05/10/2016 20:55
Irman Gusman Resmi Diberhentikan sebagai Ketua DPD
(ANTARA)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) resmi memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Keputusan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh panitia musyawarah (panmus) untuk membicarakan pengganti posisi Irman tersebut dalam unsur pimpinan DPD.

"Irman Gusman sudah resmi diberhentikan sebagai ketua DPD," tegas Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dalam sidang paripurna luar biasa ke-3 Masa Sidang I Tahun 2016-2017, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/10).

Adapun agenda sidang paripurna tersebut yakni Penetapan Pimpinan Alat Kelengkapan Tahun 2016-2017 dan Penetapan Keanggotaan Panmus Tahun 2016-2017 serta Penetapan Keputusan Badan Kehormatan tentang Pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI.

Keputusan memberhentikan Irman dari jabatannya tersebut dihadiri oleh 83 anggota DPD. Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan di antara anggota DPD dalam pemberhentian Irman Gusman. Sekitar 48 menit perbedaan pandangan tersebut mengemuka di dalam sidang.

Anggota DPD Gede Pasek Suardika menekankan bahwa DPD harus berpihak pada aturannya sendiri. Tidak mencampuradukan aturan di luar. Pemberhentian Irman atas keputusan Badan Kehormatan (BK), kata dia, sudah final dan mengikat. Bila ada upaya hukum yang dilakukan oleh Irman, itu hal yang berbeda.

"Status tersangka, suka tidak suka, mau tidak mau aturan itu akan berwibawa bila kita taati," ucapnya.

Seperti diketahui, Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang Rp100 juta terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar. Irman juga diduga memberikan rekomendasi kepada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.

Irman kini dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. OL-2

OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya