Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERSIDANGAN korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih terus bergulir.
Dalam persidangan, Kamis (29/8) kemarin, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi yakni Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eliani, Pegawai BUMN/Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri dan Kepala Bidang Akutansi PT Timah Tbk Erwan Sudarto.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menerangkan, dalam persidangan tersebut diungkapkan perihal data-data dampak kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi kerja samanya oleh Harvey Moeis. Hasilnya, kata dia, tak ada kerugian yang ditimbulkan yang diderita PT Timah akibat kerja sama tersebut.
Baca juga : Harvey Moeis Ragukan Keterangan Saksi Ali Samsuri
"Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit," kata dia.
Junaedi melanjutkan, fakta persidangan dari keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri tentang detail Harga Pokok Produksi (HPP) berdasarkan laporan keuangan yang ada di BAP saksi, menunjukan bahwa ada smelter PT Timah yang biaya peleburannya di tahun 2019 adalah USD 5900-an/ton yaitu di Kundur.
"Nilai ini Lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," ungkap Junaedi.
Baca juga : Kejaksaan Batal Sita Jet Pribadi Karena Bukan Milik Harvey Moeis
Keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei yang menunjukan bahwa program kerjasama sewa smelter masih menguntungkan.
Kalaupun tercatat ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim, kerugianitu timbul akibat beban biaya keuangan, bukan disebabkan oleh program kerjasama smelter.
Pada tahun 2019, tercatat PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp 52,84 miliar dan provisi bank sebesar Rp 7,87 miliar.
Baca juga : Kejagung Tepis Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Beban yang sama juga terjadi pada tahun 2020 dimana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp 2,17 miliar.
"Malah dengan ada kerja sama (dengan semleter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," sambung dia lagi.
Buktinya, kata dia, pada rentang tahun 2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerjasama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp 966.190 miliar atau hampir Rp 1 trilun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.
Baca juga : Kejaksaan Agung Periksa Adik Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah
Diberitakan sebelumnya, Dalam persidangan itu, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam dakwaan yang ditujukan padanya Harvey disebut bersama dengan sejumlah terdakwa lain, di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.
Harvey dan Helena disebut-sebut menerima Rp 420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Z-8)
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Guna mendukung Perbaikan Tata Kelola Timah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mengawal tiga proyek strategis PT Timah Tbk.
Smelter Merah Putih milik PT Ceria yang berlokasi di Wolo, Kabupaten Kolaka, untuk pertama kalinya berhasil memproduksi ferronickel.
Smelter Merah Putih PT Ceria mengusung teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) berkapasitas 72 MVA.
PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan smelter emas Precious Metal Refinery (PMR) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan smelter atau fasilitas pemurnian emas milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, pada Senin (17/3).
Pemerintah terus mendorong program hilirisasi nikel sebagai bagian dari strategi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8% sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita.
Harli memerinci korporasi apa saja yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved