Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPD Bentuk Tim Pengkajian Kasus Irman

Nur/P-5
22/9/2016 08:09
DPD Bentuk Tim Pengkajian Kasus Irman
(Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad -- MI/M. Irfan)

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membentuk Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman atau Tim 10. Itu didasari kesepakatan panitia musyawarah (panmus) guna merespons penetapan mantan Ketua DPD itu sebagai tersangka kasus suap.

“Berdasarkan kesepakatan panmus, DPD membuat Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman. Harapannya tim menemukan beberapa hal yang perlu dikaji DPD terkait dengan kasus Irman,” ujar Wakil Ketua DPD GKR Hemas di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menambahkan, tim dibentuk untuk mencari informasi sekaligus mengkaji agar diperoleh pemahaman yang tepat terkait dengan kasus senator asal Sumatra Barat tersebut.

“(Tim) mencari informasi dari pihak terkait dan lakuka­n pengkajian supaya dapat pema­haman tepat. Bukan soal salah dan benarnya Pak Irman, melainkan kita dapat gambaran apa yang terjadi soal kasus gula impor, soal penanganan peng­adilan, untuk bahan pelaksanaan tugas DPD,” terangnya.

Farouk menambahkan, kajian tim tersebut akan ditindaklanjuti alat kelengkapan DPD sesuai dengan temuan. “Tim itu nanti akan ditindaklanjuti lagi oleh alat kelengkapan, misalnya soal gula nanti ke komite soal gula, hukum mungkin ke Komite 1,” tambahnya.

Beberapa nama yang masuk tim ialah Farouk (senator asal NTB), Hemas (senator asal DIY), Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan (senator asal Jambi), dan Intsiawati Ayus (senator asal DIY).

Ada pula Muhammad Asri Anas (senator asal Sulawesi Barat), Pasek Suardika (senator asal Bali), dan Andi Muhammad Iqbal Parewangi (Ketua Badan Kerja Sama Parlemen, senator asal Sulawesi Selatan). “Asri ditunjuk sebagai Koordinator Tim 10,” ujar Farouk.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI menerima rekomen­dasi Badan Kehormatan (BK) yang memberhentikan sementara Irman dari jabatan Ketua DPD RI.

“Keputusan tersebut sudah dilaporkan ke rapat paripurna. Forum rapat paripurna tidak membuat keputusan karena keputusan BK sudah final danmengikat sehingga tidak perlu diperdebatkan,” kata Farouk, Selasa (20/9).

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai pembentukan Tim 10 tidak ada relevansinya. Ia menduga itu hanyalah upa­ya mencari alasan. “Banyak sekali kepentingan di DPD. Tidak murni untuk mendorong kasus Irman semakin terang,” sesalnya. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya