Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
IRMAN Gusman tidak bersedia dicopot dari jabatan Ketua DPD RI meski sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan terkait gratifikasi kuota gula.
"Mana ada orang bersedia dicopot," kata Tommy Singh, pengacara Irman, di Kantor KPK, Selasa (20/9).
Tommy enggan bicara detail sikap Irman soal pencopotan jabatan. Dia menjelaskan, Irman masih fokus pada kasus yang menjeratnya.
"(Irman) enggak cerita. Dia fokus ini (perkara) saja," ujar Singh.
Badan Kehormatan DPD memutuskan mencopot jabatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD, Senin (19/9). Penentuan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari pakar dan praktisi hukum.
"Kami menyimpulkan Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD," kata Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa.
Menurut dia, pemberhentian itu dilakukan lantaran Irman terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua DPD. Dia dianggap telah mencemarkan lembaga DPD. Pemberhentian itu sesuai Pasal 52 ayat (3) huruf c tata tertib DPD.
"Akan kami laporkan dalam rapat paripurna DPD," ujar AM Fatwa.
Mengenai keanggotaan Irman di DPD, AM Fatwa menegaskan pihaknya tidak berwenang memutuskan. Begitupun terkait pengganti Irman sebagai ketua DPD.
Hari ini, DPD menggelar paripurna, salah satu agendanya membacakan rekomendasi Badan Kehormatan soal Irman. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved