Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENEGUHAN status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laloly beberapa waktu lalu memiliki ruang untuk digugat. Hal ini dikatakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang (UU) kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 tidak ada istilah peneguhan status kewarganegaraan seseorang. "Kalau menggunakan proses peneguhan, itu bisa digugat rakyat selama waktu 90 hari," bilangnya di Padang, Rabu (14/9).
Mahfud mengatakan, berdasarkan UU, seseorang bisa menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dua cara yakni naturalisasi dan penganugerahan oleh Presiden yang tentunya harus dipertimbangkan dulu oleh DPR.
"Kalau naturalisasi itu, tinggal dulu lima tahun di sini (Indonesia) diuji kesetiaanya baru jadi WNI. Tapi kalau penganugerahaan itu bisa langsung diberikan Presiden tapi dengan pertimbangan DPR namun harus dipastikan dulu penganugrahan itu tidak menyebabkan dia mempunyai dua kewarganegaraan. Artinya sudah jelas dia bukan lagi Warga Negara Amerika," bebernya.
Terkait dengan kemungkinan Arcandra menjadi menteri lagi, Mahfud mengatakan kalau proses kewarganegaraannya sudah sah, secara ketatanegaraan dia jadi menteri lagi tidak masalah.
Di sisi lain, anggota DPR Fadli Zon mengatakan, peneguhan status kewarganegaraan Arcandra harus dicek dulu. Menurutnya, peneguhannya mesti dilihat apakah sudah tepat atau belum karena ini akan menjadi yurispedensi.
"Ini bisa diikuti yang lain. Kita tidak bicara orangnya, keahlihannya, latarbelakangnya, tapi suatu proses ketaatan pada hukum. Karena orang sudah menjadi warga negara lain, berarti ada sumpah. Buktikan dalam bentuk dokumen, bukan katanya," sambungnya.
Dia menilai, kalau Arcandra mau diangkat lagi menjadi menteri, hal demikian adalah hak prerogratif presiden, namun harus dipastikan clean dan clearnya tidak bermasalah. "DPR akan verifikasi soal peneguhan tersebut," ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved