Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Selasa (1/8). Hakim bakal menghadirkan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
'Agenda mendengarkan opini dokter terkait kesehatan terdakwa,' tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kehadiran perwakilan IDI penting sebagai opini kedua dalam menentukan kondisi kesehatan Lukas. Terbilang, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu terus mengeluh sakit dalam penanganan perkara.
Baca juga: KPK Pastikan Persidangan Lukas Enembe Dilaksanakan Sampai Vonis
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membeberkan penyakit yang diderita kliennya. Data itu didapatkan dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Didapatkan penyakit ginjal kronis stadium akhir dianalisis dapat ditunda selama perawatan," kata salah satu anggota tim pengacara Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Baca juga: Permintaan Tahanan Kota untuk Lukas Enembe Sangat Wajar demi Kemanusiaan
Lukas disebut telah menjalani terapi ginjal untuk mencoba menyembuhkannya. Dia juga diwajibkan menjalani diet dan mengurangi kegiatan.
"Peraturan diet oleh ahli gizi dan pembatasan aktivitas fisik yang berat," ucap pengacara Lukas.
Kubu Lukas menyebut keterangan dokter itu sudah dibuat sejak 10 Juli 2023. Namun, jaksa tidak pernah memberikannya ke majelis hakim. (Medcom/Z-6)
Sebelumnya, IDI Jakarta memprediksi adanya lonjakan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru. Kondisi itu dapat menyebabkan rumah sakit rujukan penuh.
ADANYA pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menuai kritik.
Ia mengatakan, fokus pelayanan IDI diharapkan semakin berubah dari kuratif dan rehabilitatif menjadi promotif dan preventif.
LAPORAN Abdul Hamain, salah seorang warga Tangsel itu, terkait dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu oleh Ketua IDI Kota Tangsel belum ditindaklanjuti oleh Polisi.
POLRES Tangsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua IDI Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) terus memproses kasus dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu, dengan terlapor Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel, Fajar Siddiq.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved