Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPR Sambut RUU Perlindungan Data Pribadi

Ind/Uks/P-1
28/7/2016 08:07
DPR Sambut RUU Perlindungan Data Pribadi
(Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas -- MI/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rencananya, RUU itu akan diajukan ke dalam program prioritas legislasi nasional 2017.

RUU tersebut akan mengatur kewenangan perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa dan kewajiban dari pengendali data pribadi. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Tantowi Yahya mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi memang dibutuhkan.

"Perlidungan terhadap data pribadi perlu diatur supaya tidak ada pelanggaran hak privasi. Namun, kalau bicara prioritas, satu komisi hanya bisa mengajukan dua RUU dalam satu tahun," ujarnya di sela-sela acara Rapat Pimpinan Partai Golkar di Gedung JCC, Senayan, Jakarta, kemarin.

Sejumlah negara pun telah memiliki undang-undang serupa. Kendati begitu, Tantowi menyebut RUU PDP belum mendesak untuk segera dibahas. Pasalnya, masih banyak daftar RUU yang lebih prioritas.

"Konteksnya belum tentu sama di sini. Pembuatan UU dibangun atas kepentingan secara domestik," kata Tantowi.

Tantowi menambahkan masih ada RUU lainnya yang harus segera dibahas, seperti revisi UU 34/2004 tentang TNI, UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, juga UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

"Namun, urgensinya kalau berdasarkan prioritas, kita lihat UU Telkom sudah lama, sedangkan teknologi maju, tapi masih berpijak pada UU yang dibuat tahun 1999," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menuturkan DPR pasti akan mendukung pembahasan suatu UU jika memang dirasa sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Supratman mengakui RUU PDP cukup penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi milik seseorang, khususnya untuk kepentingan ekonomi. "Di negara demokrasi memang perlu. Ada data pribadi yang tidak boleh diserahkan, khususnya menyangkut keuangan. Negara lain punya standar itu."

Hanya saja, Supratman juga menekankan UU dapat dibahas apabila DPR dan pemerintah sama-sama memandang bahwa UU itu betul-betul dibutuhkan masyarakat. Sejauh ini Badan Legislasi belum menerima usulan RUU PDP.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan draf RUU PDP selesai Oktober 2016, untuk kemudian disampaikan kepada DPR. Draf sedang dimatangkan dalam diskusi kelompok terfokus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya