Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pembuktian bakal Temui Jalan Terjal

04/7/2016 01:00
Pembuktian bakal Temui Jalan Terjal
(ANTARA/ANIS EFIZUDIN)

PENJATUHAN sanksi terhadap praktik politik uang yang dipermudah memberikan tantangan tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, politik uang masuk kategori pelanggaran pidana.

Akibatnya, sanksi baru bisa dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan politik uang itu benar terjadi.

Kini, Bawaslu tidak sebatas harus berperan sebagai pemeriksa, tetapi juga harus bisa berperan sebagai penyidik, bisa memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, terutama mencari keterkaitan antara pelaku politik uang dan calon kepala/wakil kepala daerah.

Kemudian, Bawaslu berperan sebagai hakim, yang memberikan keputusan yang tepat berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

Ketua Bawaslu, Muhammad, menyadari tantangan yang dihadapi lembaganya tidak ringan.

Namun, ia optimistis kewenangan baru itu bisa dioptimalkan Bawaslu.

"Rencana pemberian kewenangan baru itu telah lama kami ketahui sehingga kami sudah mengantisipasinya dengan melaksanakan sejumlah program agar jajaran kami di daerah bisa mengoptimalkan kewenangan baru itu," paparnya ketika dihubungi, akhir pekan lalu.

Kendati banyak kalangan menilai ambigu, Muhammad justru berpendapat definisi politik uang dalam UUU No 10 2016 lebih tegas.

Bawaslu tinggal menunggu definisi secara teknis dari KPU tentang nominal uang makan dan uang transportasi yang wajar.

Agar pengawasan dan penindakan berjalan dengan baik, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, menyarankan Bawaslu berkonsultasi dengan kalangan pemerhati pemilu, sekaligus menggencarkan sosialisasi ke pengawas di bawah mereka.

"Yang perlu diajak bicara itu para pemantau pemilu dan akademisi karena harus betul-betul cermat," jelas mantan anggota Panwaslu Pusat itu.

Ramlan mengaitkannya dengan pembuktian pelanggaran administrasi. Pelanggaran yang berujung diskualifikasi pasangan calon di antaranya mesti dibuktikan dengan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Senada, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan karakteristik terstruktur, sistematis, dan masif itu akan menyulitkan penindakan praktik politik uang dalam Pilkada 2017.

Itu berarti pelanggaran harus terjadi dalam skala besar di banyak kecamatan dan kota/kabupaten serta melibatkan unsur penyelenggara negara dan birokrasi.

"Nah, bagaimana kalau politik uang diberikan hanya kepada 10 atau 100 orang, misalnya, dan terjadi di beberapa kecamatan saja, apa itu belum termasuk kategori sistematis dan masif yang bisa diberikan sanksi? Inilah yang kemudian malah menegasikan pasal itu," tandasnya.

Namun, Fadli masih berharap KPU dan Bawaslu dapat menemukan formula yang tepat untuk meminimalisasi politik uang dan menuangkannya dalam aturan. (Nov/Gol/Kim/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya