Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Jaminan Hak Minoritas Sebuah Keniscayaan

Golda Eksa
02/6/2016 07:15
Jaminan Hak Minoritas Sebuah Keniscayaan
(ANTARA/M Agung Rajasa)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdaddun Rahmat menegaskan bahwa Indonesia masih didera keawam­an. Sesuatu yang tidak mengikuti arus utama dianggap asing, abnormal, dan bahkan dianggap sebagai kesalahan.

Imdaddun menyampaikan masih banyak kelompok yang belum mendapat pemenuhan hak dalam menjalankan aktivitas dan mengekspresikan identitas, antara lain minoritas ras, etnis, orientasi seksual dan gender, penyandang disabilitas, dan agama atau keyakinan.

Selain itu, lanjut Imdaddun, ada pula minoritas pandang­an politik karena dianggap menga­dopsi aliran kiri. Kelompok itu tidak diakui sebagai warga negara yang sah dan bahkan terjadi penyebaran agitasi dan kebencian terhadap keberadaan mereka.

“Keawaman bangsa kita justru masih menganggap sesuatu yang berbeda dari mainstream ialah asing, tidak umum, abnormal, dan sebagai sebuah kesalahan,” kata Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat di sela acara peluncuran buku berjudul Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin. Oleh karena itu, lanjutnya, Komnas HAM akan terus mendorong bangsa ini, khususnya untuk memastikan jaminan bagi kelompok minoritas atas hak-hak mereka, tanpa ada hambatan dan diskriminasi dari siapa pun.

Menurut dia, isu minoritas merupakan isu paling berat yang diperjuangkan Komnas HAM. Pasalnya, kontroversi dari berbagai pihak terbukti menjadi salah satu hambatan untuk merealisasi pemenuhan hak yang diharapkan kelompok tersebut.

“Indonesia ialah negara kepulauan yang memiliki keragaman tinggi dari sisi etnis, bangsa, agama, dan bahasa. Keragaman ini menciptakan konsep hubungan minoritas-mayoritas yang sering terjadi diskriminasi dan kekerasan, baik karena kebijakan negara dan sikap kelompok mayo­ritas,” tambah komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron.


Meningkat

Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menyatakan pengaduan soal KBB setiap tahunnya terus meningkat. “Setiap tahunnya pengaduan kasus KBB itu terus meningkat,” kata Jayadi.

Ia menyebutkan banyaknya pengaduan itu membuat timnya dalam Desk KBB Komnas HAM keteteran hingga dalam memberikan tanggapan sering lamban. Terlebih lagi, kata dia, anggota timnya sendiri hanya 10 orang, sedangkan pengadu­an terus mengalir.

Dari data Komnas HAM untuk Januari-November 2015, diterima 87 pengaduan pelanggaran hak atas KBB atau rata-rata setiap bulannya ada 8 pengaduan. Pada Januari-Desember 2014, terdapat 74 pengaduan atau rata-rata setiap bulannya menerima enam pengaduan.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM M Imdaddun Rahmat menyebutkan pihaknya menganggap kasus KBB itu merupakan masalah serius negara terkait pluralitas. “Ini sangat menentukan kita akan menjadi apa di masa yang akan datang,” tegasnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik