Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MARAKNYA korupsi dana pendidikan selama 2006-2015 sebagaimana diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak diingkari oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk memperkecil penyelewengan dana pendidikan, sejak awal tahun ini Kemendikbud menerapkan sistem e-purchasing dan prinsip cashless dalam pembelanjaan bantuan operasional sekolah (BOS) serta dana alokasi khusus (DAK) pendidikan. Implementasinya belum berjalan di seluruh daerah.
Hal ini dikemukakan Mendikbud Anies Baswedan dalam pertemuan Forum Pemimpin Redaksi di kediaman dinas menteri di Kompleks Widya Chandra Jakarta, kemarin.
"Perbaikan tata kelola keuangan terkendala karena tidak ada data tunggal yang valid dan menjadi rujukan di semua tingkatan pemerintahan. Sistem yang melingkupi 280 ribu sekolah dan dinas kabupaten/kota ini harus tercapai pada 2017," kata Anies.
Dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk menata keuangan pendidikan, lanjut Anies, pihaknya telah menyusun peta jalan.
"Persoalan ini terjadi sejak 15 tahun lalu, yakni pendidikan menjadi bagian dari urusan daerah."
Irjen Kemendikbud Daryanto mengakui korupsi dana BOS dan DAK pendidikan disebabkan lemahnya manajemen di daerah, baik pengelola maupun pengguna dana tersebut. "Sudah ada gerakan tujuh kementerian/lembaga untuk mengawasi penggunaan dana, tinggal dimaksimalkan."
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengusulkan agar pemerintah menerjunkan auditor ke setiap kecamatan.
"Pengawasan harus spesifik karena jumlah sekolah itu ratusan ribu dan dana DAK ataupun BOS juga tidak kecil sehingga ada penyelewengan."
Sebelumnya, ICW mengungkapkan ratusan kasus dugaan korupsi dana pendidikan. Modus yang kerap digunakan ialah penggelapan sebanyak 132 kasus dengan total kerugian Rp518,7 miliar.
Penggelembungan menjadi modus kedua tertinggi yang digunakan saat berlangsungnya pengadaan barang. Jumlahnya mencapai 110 kasus dengan nilai Rp448 miliar.
Dinas pendidikan
Menurut staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, jenis dana yang paling banyak dikorupsi berasal dari nonpengadaan barang dan jasa sebanyak 247 kasus dengan kerugian Rp466 miliar.
Lembaga tempat terjadinya korupsi, kata Wana, di dinas pendidikan paling banyak ditemukan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp457 miliar.
Selanjutnya, sekolah dengan 93 kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp136 miliar, kemudian diikuti universitas dengan 35 kasus dan kerugian negara Rp194,4 miliar.
Pemkot/pemkab dengan 26 kasus dan kerugian negara Rp120,5 miliar serta pemprov dengan 13 kasus dan kerugian Rp7,8 miliar.
Terpidana korupsi DAK pendidikan di Jember, Ahmad Sudiyono, akan menyerahkan diri untuk menjalani putusan kasasi MA yang sudah diterimanya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember itu melakukan korupsi DAK pada 2010 senilai Rp27 miliar.
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sudiyono satu tahun penjara. Namun, yang bersangkutan banding hingga kasasi ke MA.
Akhirnya, MA menjatuhkan putusan lebih berat, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsidair enam bulan kurungan. (Ric/Cah/Ant/*/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved