Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Eksekusi Mati Bali Nine kian Dekat

13/2/2015 00:00
Eksekusi Mati Bali Nine kian Dekat
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Syukumaran (kanan)(AFP/JEWEL SAMAD)
DUA terpidana mati anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Syukumaran, asal Australia, akan dipindahkan secepatnya dari LP Kerobokan (Bali) ke LP Nusakambangan (Cilacap, Jawa tengah).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang Samiarsa, pemindahan itu terkait dengan rencana eksekusi keduanya yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami sudah menerima surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (11/2) lalu yang isinya agar segera memindahkan dua terpidana mati tersebut ke Nusakambangan," terang Momock di Denpasar, kemarin.

Ia membantah adanya informasi yang menyebutkan penundaan eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Syukumaran dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Sebenarnya informasinya bukan penundaan eksekusi, melainkan ada permintaan dari pemerintah setempat untuk tidak melaksanakan eksekusi di Bali," kata Momock.

Di kesempatan berbeda, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan untuk memerangi kejahatan terkait peredaran narkoba, termasuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.

Dia mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop terkait rencana eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Syukumaran.

"Saya berhubungan dengan Julie Bishop dua kali. Komunikasi kita konsisten. Kita sampaikan kebijakan Indonesia, ini bukan perkara Indonesia melawan negara lain, tapi melawan kejahatan," kata Retno dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, saat ini kejahatan narkoba di Indonesia kian mengkhawatirkan.

"Di masa lalu, Indonesia hanya menjadi tempat transit narkoba, sekarang Indonesia menjadi pangsa pasar terbesar narkoba di Asia dan nomor tiga di dunia. Kita dalam situasi darurat saat ini," katanya.

Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Syukumaran, dijatuhi hukuman mati dan akan segera dieksekusi mati setelah Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi mereka.

Keduanya ditangkap di Bali pada April 2005 saat berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin yang nilainya diperkirakan sekitar Rp40 miliar ke Australia.

Sebelumnya, enam terpidana mati kasus narkoba sudah dieksekusi di Nusakambangan dan Boyolali pada 18 Januari lalu. (OL/Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya