Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Kasus Mandra Pucuk Gunung Es

MI/Kisar Rajagukguk
13/2/2015 00:00
Kasus Mandra Pucuk Gunung Es
(ANTARA/Dhoni Setiawan)
PENETAPAN komedian Mandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi TVRI sebagai dampak \'salah urus\' TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kasus Mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus di BUMN milik negara itu.

Untuk itu anggota Komisi I DPR Meutya Hafidz berharap kasus Mandra ini bisa dijadikan kunci masuk untuk membenahi karut-marut TVRI akibat salah urus tersebut. \"Penyidik agar tidak hanya berhenti memeriksa pada kasus yang melibatkan Mandra, tetapi kasus-kasus lain yang ada di TVRI,\" kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini.

Dia mengungkapkan pada Januari 2014, Komisi I DPR memblokir anggaran TVRI karena kisruh internal. Kisruh itu berawal dari pemecatan 4 anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI. Mereka ialah Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik Erina HC Tobing.

Menurut Meutya masih banyak persoalan lain yang dihadapi TVRI di antaranya persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan SDM, peralatan TVRI yang masih \'ketinggalan zaman, hingga merebut minat pemirsa televisi. Saat ini Komisi I DPR tengah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2015.

Pada 10 Februari 2015, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi. Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai pejabat teras di TVRI. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.

Upaya Mandra
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mandra mengaku kaget dan merasa apa yang dilakukannya dalam kaitannya dengan kontrak kerja sama dengan TVRI telah dia lakukan dengan benar. \"Saya telah menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang dipersangkakan,\" ungkap Mandra saat ditemui di kediamannya di Jl Radar AURI, Gang Haji Anang, RT 005 RW 11, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kemarin.

Pemain dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mengaku ditetapkan sebagai tersangka terkait perusahaan milik Mandra yakni PT Viandra Production (VP) yang pernah menjadi pemenang tender pada November 2014 dalam program acara di TVRI senilai Rp40 miliar.

Mandra mengaku belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari Kejagung mengenai penetapan status tersangka dirinya. \"Saya tahu jadi tersangka dari televisi,\" kata Mandra.

Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan kliennya sama sekali tidak terlibat dengan apa yang dituduhkan. Ditegaskan, dalam kasus ini ada beberapa broker dan perantara yang terlibat hingga akhirnya menjerumuskan Mandra. \"Klien saya sama sekali tidak menerima uang korupsi yang dituduhkan,\" pungkasnya. (Ant/P-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya