Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

3 Tujuan Dibangun PLBN Sota di Papua

Indriyani Astuti
03/10/2021 15:15
3 Tujuan Dibangun PLBN Sota di Papua
Mendagri Tito Karnavian.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

PRESIDEN Joko Widodo meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauke, Papua pada Minggu (3/10). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyebut, keberadaan PLBN Sota yang terletak di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, merupakan awal pengembangan pertumbuhan ekonomi baru di daerah perbatasan.

"Kehadiran PLBN Sota merupakan awal dari pengembangan kawasan PLBN Sota sebagai kawasan pusat pertumbuhan ekonomi baru di perbatasan negara, yang dapat bermanfaat untuk Papua dan negara tetangga PNG, serta negara-negara Pasifik lainnya," kata Mendagri.

Baca juga: Rachmat Gobel Tegaskan Komitmen Penuh DPR terhadap SDGs Parlemen Global

Mendagri mengatakan, ada banyak masyarakat yang melintasi PLBN Sota antara lain melakukan aktivitas perdagangan perbatasan, pelintas batas dari Distrik Weam, Western Province, Papua Nugini yang rata-rata berkisar 350 orang per bulan. Dalam 8 (delapan) bulan terakhir semasa pandemi, ujarnya, masyarakat melakukan jual-beli kebutuhan sehari-hari di Pasar PLBN Sota yang terdiri dari hasil pertanian, perkebunan dan tanaman pangan.

"Hal tersebut di antaranya dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha dan wirausaha lokal untuk berperan memenuhi kebutuhan kurang lebih 201.351 warga Western Province secara berkesinambungan," tuturnya.

Mendagri menjelaskan, pembangunan PLBN Sota merupakan satu dari 11 PLBN yang dikembangkan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. Inpres tersebut ditetapkan pada 17 Januari 2019) sebagai lanjutan dari pembangunan 7 PLBN pada gelombang I berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.

Ia menerangkan, pembangunan PLBN tersebut dimaksudkan untuk memenuhi setidaknya 3 (tiga) hal yakni, perwujudan kawasan perbatasan negara, khususnya pada aspek lintas batas negara, yang tertib dan aman, perwujudan kawasan perbatasan negara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, dan perwujudan kawasan perbatasan negara sebagai halaman depan dan beranda negara atau sebagai etalase negara.

"PLBN diharapkan dapat menjadi episentrum pengembangan kawasan perbatasan negara, baik pada aspek pertahanan dan keamanan, aspek perekonomian, maupun pada aspek sosial dan budaya," ujar Mendagri. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya