Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Jika Setoran Uang Telat Daniel Marah-Marah

MI/ADHI M DARYONO
12/6/2015 00:00
Jika Setoran Uang Telat Daniel Marah-Marah
(MI/ROMMY PUJIANTO)
NAMA Staf khusus Presiden Bidang Politik di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, kembali disebut dalam sidang korupsi sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung Setjen Kementerian ESDM 2012.

Kepala Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, mengatakan ia ditugasi atasannya untuk menyetor jatah uang ke Daniel secara rutin setiap bulan sepanjang 2012. Daniel bahkan disebut marah-marah jika jatahnya telat disetor.

"Saya mendapat forward SMS (pesan pendek) dari Bu Sri Utami. Kata Bu Sri, SMS itu dari Pak Sekjen. Daniel Sparingga marah-marah belum dapat jatah," ujar Eko kepada majelis hakim yang diketuai Artha Theresia.

Dalam sidang lanjutan itu, ia bersaksi atas terdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Eko menuturkan pekerjaan rutinnya menyetor jatah ke Daniel berawal dari turunnya perintah dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik ke Waryono Karno agar Daniel setiap bulan dikirimi uang. Oleh Waryono, perintah itu kemudian diteruskannya ke Sri Utami sebagai Kepala Bidang  Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM. Sri kemudian memerintahkan Eko untuk mengirim uang setiap bulan ke Daniel.

Eko mengatakan dia pernah kena semprot oleh Sri karena belum memberikan uang bulanan kepada Daniel. "Saya pernah dikomplain Bu Sri karena belum kasih uang ke Daniel Sparingga," ujarnya.

Hakim Artha pun menanyakan kepada Eko kenapa Daniel Sparringga minta bagian ke Kementerian ESDM. "Kenapa harus ada Daniel Sparingga?" tanya hakim Artha.

Eko menjawab tidak tahu. "Saya tidak tahu, saya hanya menurut perintah. Begitu faktanya, jelas tiap bulan rutin. Jumlahnya variatif, tapi saya lupa berapa kalinya," jawabnya.

Dalam surat dakwaan Waryono Karno, jaksa menyebut Daniel menerima uang dari Kementerian ESDM hingga Rp185 juta.

Saat menanggapi pernyataan saksi tersebut, Daniel Sparringa mengatakan siap memberikan penjelasan, karena menurutnya dia tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Semua yang saya ketahui telah saya sampaikan kepada KPK dan bersedia bersaksi untuk itu. Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara tersebut," ujar Daniel melalui pesan singkat.

Sosialisasi fiktif

Dalam sidang itu, Eko juga mengaku ditugasi Sri tak cuma menyetor uang ke Daniel. Ia juga diperintahkan Sri untuk menampung uang-uang dari rekanan Kementerian ESDM dalam program sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung Setjen Kementerian ESDM 2012.

Uang yang berhasil dikumpulkan dari kegiatan sosialisasi itu mencapai Rp2,9 miliar.

Tak cuma Sri yang ditugasi Waryono mengelola program sosialisasi Kementerian ESDM yang diduga fiktif itu.

Dalam dakwaan jaksa, Biro Hukum dan Humas Setjen ESDM juga mendapat alokasi anggaran untuk 16 kegiatan sosialisasi kebijakan ESDM sebesar Rp5,3 miliar pada 2012.

Saat itu, Waryono memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto untuk memecah anggaran menjadi 48 paket dengan nilai Rp100 juta per kegiatan. Tujuannya, untuk menghindari lelang.

"Kami anggap sesuai ketentuan. Baru tahu setelah ada audit BPKP, banyak program yang fiktif," ujar Susyanto.

Disebutkan bahwa untuk menutup-nutupi kegiatan fiktif tersebut, dicari gambar di internet seolah-olah ada kegiatan sepeda santai di Kementerian ESDM. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya