Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Anak Aguan Kembali Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji
29/4/2016 10:10
Anak Aguan Kembali Diperiksa KPK
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTUR PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/4). Dia akan diperiksa terkait dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi Teluk Jakarta.

Richard memakai kemeja batik berwarna Biru tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.28 WIB. Anak dari Bos Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan ditemani sejumlah koleganya.

Namun, dia enggan memberikan komentar soal pemeriksaannya kali ini. Dia memilih langsung buru-buru masuk kedalam Lobi Gedung KPK.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menerangkan Richard dipanggil sebagai saksi.

"Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Richard merupakan salah satu pihak yang telah dicegah keluar negeri terkait penyidikan kasus ini. Semenjak 6 April 2016, dia tidak bisa berpelesir ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut keterangan Richard diperlukan dalam kasus ini. Alhasil, dia dicegah keluar negeri.

"Penyidik anggap bahwa kemungkinan besar keterangan mereka dapat memperdalam penyidikan," ujar Priharsa.

Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja beserta karyawannya Trinanda Prihantoro terungkap mencoba menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Mereka pun dicokok KPK.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035. Selain itu, suap untuk pembahasan raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua raperda tersebut diketahui terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran pada poin nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15%.

Diduga itu menjadi alasan suap dari bos Agung Podomoro kepada oknum DPRD DKl Jakarta. Namun diduga, terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Sementara saat ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. KPK masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik