Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK0 akan memenuhi undangan DPR untuk memberi masukan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, Selasa (26/4).
"Kami diundang Pak Saut dan akan datang ke DPR untuk memberikan masukan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Senin (25/4) malam.
Namun, Syarif masih enggan memaparkan poin-poin apa saja yang bakal disampaikan KPK di Kompleks Parlemen.
"Saya belum hafal. Tapi ada brief-nya dalam bentuk tertulis. Besok kalian akan dengar," ujar Laode.
DPR, saat ini, sedang gencar membahas RUU Pengampunan Pajak setelah seluruh fraksi di Senayan setuju melanjutkan pembahasannya.
Sepuluh fraksi di Komisi XI menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.
Senin (25/4), Bank Indonesia sudah menyampaikan pandangan kepada Komisi XI DPR. BI menilai aturan pengampunan pajak akan memperbaiki perekonomian Tanah Air sebab banyaknya arus modal masuk atau capital inflows pada penerimaan pajak akibat diberlakukannya pengampunan pajak.
"Potensi total penerimaan pajak dari pengampunan pajak adalah sebesar Rp45,7 triliun. Adapun potensi dana hasil repatriasi sebesar Rp560 triliun," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Ruang Rapat Komisi XI DPR.
Dirinya menambahkan, dana hasil repatriasi akan menambah arus modal masuk ke Indonesia. Jika dana itu dimasukkan dalam bentuk investasi maka dinilai akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara bagi perbankan, lanjut Agus, akan ada tambahan dana di sisi Dana Pihak Ketiga (DPK). Dengan demikian, dana hasil repatriasi akan menambah likuiditas perbankan serta berdampak positif bagi stabilitas sistem keuangan.
Di samping itu, pengampunan pajak akan menambah ketersediaan penyaluran kredit. Namun, hal itu tergantung dari kondisi ekonomi dan risk tolerance masing-masing bank.
Sedangkan di sisi Surat Berharga Negara (SBN), penerapan pengampunan pajak diyakini mendorong permintaan akan SBN, namun dengan risiko supply SBN lebih kecil dari permintaan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved