PUTUSAN hakim Haswandi dalam gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo bakal memicu kekacauan hukum. Gugatan terhadap keabsahan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan bakal terus terulang dan banyak kasus yang tengah dalam proses penyidikan akan dianggap tidak sah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan itu sama saja dengan membatalkan semua perundangan yang mengatur tentang adanya penyidik di luar Polri dan kejaksaan.
Dengan kata lain, ujar Mahfud, Haswandi telah mengambil peran dari DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU dan MK sebagai penguji UU terhadap konstitusi negara (UUD).
"Dengan adanya putusan itu tidak kurang dari 11 UU yang mengatur penyidik di luar Polri menjadi tidak sah. Dan, kalau itu dibenarkan nanti akan ada kira-kira gugatan kepada pemerintah bahwa mereka dihukum secara tidak sah," kata Mahfud seusai makan siang bersama Presiden Joko Widodo dengan kelompok diskusi tokoh senior Paguyuban Punakawan, di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, penyelidik, penyidik di luar institusi Polri dan kejaksaan rutin melakukan penegakan hukum tanpa masalah. Di antaranya, Polisi Militer TNI untuk pengadilan militer, Komnas HAM untuk pengadilan ad hoc HAM, serta penyidik PNS di sejumlah kementerian dan lembaga.
Pembatalan keabsahan penyidik itu, imbuh Mahfud, melampaui kewenangan praperadilan yang diatur KUHAP.
Dalam pertemuan itu, ucap Mahfud, pihaknya menyampaikan kepada Presiden tentang dua hal. Pertama, konsolidasi internal pemerintah untuk membahas perubahan UU KUHAP. Kedua, mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan aturan yang membatasi kewenangan lembaga praperadilan.
"MA bisa buat Perma (Peraturan MA) atau SEMA (Surat Edaran MA) yang membatasi praperadilan," ujarnya.
Teten Masduki, anggota tim komunikasi Presiden, mengakui dua saran dari Paguyuban Punakawan itu ditampung Presiden Jokowi. Ia menekankan bahwa pemerintah tak akan mengintervensi lembaga praperadilan. Namun, komunikasi dengan MA akan tetap dijalin.
Juru bicara MA Suhadi mengatakan pihaknya bakal mengkaji perlu tidaknya penerbitan aturan setingkat SEMA atau Perma yang mengatur tentang praperadilan. (Kim/P-3)