Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasuki usia 13 tahun sejak menjadi lembaga permanen setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan berbagai pandangan dan dialektika menjadi catatan Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai lembaga pengawas pemilihan.
Bawaslu, tambah Abhan, dalam melaksanakan tugasnya tidak pernah sendiri melainkan banyak pihak yang mendukung keberhasilannya, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemilu. Kerja Bawaslu juga didukung berbagai kementerian terkait, mitra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), para pegiat pemilu, akademisi, serta media massa yang membantu menyosialisasikan kerja-kerja Bawaslu.
Dalam menjalankan tugas, Abhan menyatakan Bawaslu tidak lepas dari catatan kritik dan masukan dari masyarakat. Dia juga menggarisbawahi Bawaslu kerap mendapat apresiasi dan pengharagaan karena berhasil menjadi instrumen penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
"Berbagai pandangan dan dialektika harus jadi catatan kita ke depannya. Selama ada kewenangan Bawaslu, kita berharap bisa terus mengawal pemilihan dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia," ujar Abhan saat acara Harlah ke-13 Bawaslu RI, di Jakarta, Jumat (9/4).
Turut hadir Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra dan para komisioner lembaga penyelenggara pemilu.
Abhan mengatakan, ada kritik bahwa fungsi pengawasan sebaiknya dilakukan oleh masyarakat sehingga keberadaan Bawaslu tidak diperlukan. Namun, ia mengatakan kekurangan tidak boleh menghalangi langkah Bawaslu agar terus maju mengawal proses demokrasi di Indonesia.
Harapannya, dinamika perjalanan yang dilalui bisa membuat daya tempuh Bawaslu semakin dinamis dan lebih baik. Bawaslu, serta KPU, imbuhnya, masih mempunyai pekerjaan yang harus diselesaikan yakni pemungutan suara ulang (PSU) di 16 daerah sebagai rangkaian dari proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
"Dengan pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 menjadi catatan bersama menghadapi Pemilu Serentak 2024 yang menjadi tantangan penyelenggara khususnya Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraannya," tukas dia.
Pada kesempatan itu, Ketua DKPP Muhammad menyoroti soal tata tata kelola perlaku penyelenggara pemilu. Ia mengungkapkan masih banyak laporan terkait intergritas penyelenggara pemilu yang menjadi perhatian tidak hanya DKPP, tapi juga KPU dan Bawaslu.
"Kami berharap, suatu saat tidak butuhkan lembaga DKPP ketika KPU dan Bawaslu bisa melakukan pembinaan aspek integritas penyelenggara pemilu," ucap dia.
Plt Ketua KPU Ilham Saputra berharap Bawaslu semakin memperkuat diri dalam mengawasi proses pemilu dan mengawal proses demokrasi di Indonesia bersama-sama KPU dan DKPP. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved