Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kejahatan Dunia Maya Halangi Program Jokowi

Basuki Eka Purnama
07/4/2016 14:49
Kejahatan Dunia Maya Halangi Program Jokowi
(AFP PHOTO / ATTA KENARE)

PEMBOBOLAN dan penerobosan untuk memanipulasi akses layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PU dan PR) dikhawatirkan menghalangi salah satu program pemerintah saat ini yaitu transparansi dan akuntabilitas. Akibat dari kejahatan dunia maya (cyber crime) itu, bersih-bersih dari tindak kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme bisa terhalangi.

Pihak Sub Direktorat IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri, hingga saat ini, masih terus menggali fakta lain dari penangkapan tersangka berinisial MHA yang berusia 44 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang disangkakan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

"Modus pelaku adalah memanipulasi akses layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) milik Kementerian PU dan PR dengan cara menerobos atau menjebol sistem pengamanan dengan melakukan SQL Injection ke lpse.pu.go.id sehingga terdapat laporan dari beberapa penyedia jasa yang tidak dapat login ke dalam sistem LPSE terkait proses lelang," papar Bambang.

Pelaku, tambah Bambang, berhasil ditangkap pada 25 Maret lalu di Lampung dan selanjutnya diberikan keringanan sementara karena kondisi kesehatan pelaku yang tidak memungkinkan untuk ditahan.

Lalu pada 4 April 2016, pelaku yang telah dinyatakan sehat langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri. Untuk jumlah kerugian yang disebabkan tindakan pelaku, masih terus digali oleh penyidik IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri.

"Dari pelaku, disita barang bukti berupa printscreen web, aplikasi firewall dan dokumen elektronik lainnya. Ancaman terhadap tersangka adalah hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutup Bambang. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik