Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ledia Hanifa Gantikan Fahri Hamzah

07/4/2016 05:25
Ledia Hanifa Gantikan Fahri Hamzah
(ANTARA)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) telah menetapkan pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR, yakni Ledia Hanifa Amaliah.

Dalam laman pks.or.id, dijelaskan bahwa rapat pleno DPP PKS, kemarin, memutuskan sejumlah perubahan di struktur DPP, salah satunya mengganti Fahri dengan Ledia. Selain itu, jelas Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Mustafa Kamal ditetapkan sebagai sekjen yang baru menggantikan Taufik Ridho yang mengundurkan diri.

Dalam rapat paripurna Pembukaan masa Sidang IV DPR, kemarin, Fahri dipecat dari semua jenjang keanggotaan PKS sudah tak tampak. Di meja pimpinan hanya ada Ketua DPR Ade Komarudin, serta wakil ketua Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan.

Ledia pun mengakui dirinya ditunjuk menggantikan Fahri. “Saya dicalonkan dan ditetapkan oleh pimpinan untuk mengemban amanah ini. Bagi saya, sebagai kader harus mempersiapkan diri untuk ditempatkan di posisi mana pun. Bismillah semoga Allah memudahkan segala urusan,” ucapnya melalui pesan singkat.

Dalam kepengurusan, Ledia ialah Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Petani, dan Nelayan DPP PKS. Dia salah satu kader PKS yang menemani Sohibul Iman saat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Desember lalu.

Saat ini, sarjana ilmu kimia dan S-2 psikologi Universitas Indonesia kelahiran 30 April 1969 itu ialah Wakil Ketua Komisi VIII. Ledia duduk di Senayan untuk periode kedua kalinya setelah terpilih dari Dapil Jawa Barat I dalam Pemilu 2014 silam.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memproses penggantian Fahri Hamzah karena belum menerima surat dari PKS. “Pimpinan akan bawa ke rapat pimpinan setelah melihat persyaratan dan prosedurnya dilalui dengan baik atau tidak. Kalau tidak ada masalah proses dilanjutkan, kita ajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau ada masalah hukum, kita tunggu,” terangnya.

“Surat keputusan terkait pemecatan Pak Fahri dari DPP PKS belum kita terima sampai saat ini. Kita tunggu saja. Pimpinan DPR sebagai pejabat melaksanakan secara administratif, yang mempunyai kewenangan fraksinya,” tutur Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Tokoh senior PKS Sumanjaya mengatakan penempatan anggota PKS di alat kelengkapan dewan menjadi kewenangan DPP sepenuhnya. Politikus PKS Tifatul Sembiring juga menandaskan keputusan DPP memberhentikan Fahri dari keanggotaan diambil untuk menegakkan disiplin partai.

Namun, Fahri bersikukuh mengajukan gugatan hukum ke PN Jakarta Selatan. Ia akan mengirim surat ke pimpinan Fraksi PKS dan pimpinan DPR untuk memberitahukan bahwa semua proses administrasi termasuk penggantian dirinya dalam posisi status quo sampai ada kekuatan hukum tetap.

Fahri pun menanggapi santai penggantian dirinya oleh Ledia. ‘’Saya yakin Bu Ledia mampu,” tukasnya. (Ind/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya