Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Patgulipat Proyek Gardu Listrik Nasional

MI/GOLDA EKSA
12/2/2015 00:00
Patgulipat Proyek Gardu Listrik Nasional
()
DI tengah tingginya kebutuhan konsumen terhadap listrik, ada kelancungan segelintir orang yang main patgulipat di proyek setrum nasional.

Aroma busuk pembangunan 21 gardu induk (GI) PT PLN di Jawa, Bali, dan NTB senilai Rp1,06 triliun tersebut tercium aparat karena ditengarai sarat korupsi.

"Dari 21 GI unit pembangkit dan jaringan, 5 selesai, 3 tidak dikerjakan, dan 13 gardu bermasalah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, kemarin.

Ke-21 proyek GI berkapasitas 150 kilovolt itu tersebar di Jabar, Jateng, Jatim, Bali, dan NTB. Lima proyek yang rampung ialah GI New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, dan Tanjung.

Adapun 13 proyek yang mangkrak, lanjut Adi, ialah GI Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuan, Taliwang, Jati Luhur Baru, Jati Rangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur. "Tiga GI yang tidak dibuat kontraknya ialah Selong, Soe/Nonohanis, dan Kafamenanu."

Sejauh ini penyidik baru mem proses dua perkara, yaitu GI Jati Rangon II dan GI Jati Luhur. Setelah melakukan penyelidikan, kata Adi, jaksa menetapkan 14 tersangka dari PLN dan rekanan. Mereka tersangkut dalam proyek senilai Rp36 miliar tersebut.

Para tersangka itu antara lain Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) GI Jati Luhur dan GI Jati Ranggon II Totot Fregatanto, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi Ikitring Jawa-Bali-Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Kejaksaan juga menyematkan status tersangka kepada lima anggota PPHP pembangunan 14 GI Jawa-Bali, di antaranya Yushan, Ahmad Yendra Satriana, Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi.

Sebelumnya, jaksa juga te lah menetapkan status serupa terhadap Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri Ferdinand Rambing Dien, General Manager Ikitring Jawa-Bali-Nusa Tenggara Yusuf Mirand, Direksi PT Arya Sada Perkasa (ASP) Tanggul Priamandaru, Dirut PT ASP Egon, dan direksi PT ABB Sakti Industri bernama Wiratmoko Setiadji.

Level atas
Megaproyek Kementerian ESDM itu digarap sejak Desember 2011 dan sejatinya rampung Juni 2013. Namun, terjadi kendala di lapangan seperti pembebasan tanah, pematangan lahan, dan ketiadaan persiapan material.

Ironisnya, penyelenggara kegiatan justru mencairkan anggaran, bukan meminta pertanggungjawaban. "Kini kami menunggu audit BPKP soal kerugian riil dua GI. Berkas perkara 9 tersangka segera kami limpahkan ke pengadilan," ujar Adi.

Menurut Adi, pihaknya tetap menyelisik kasus ini hingga level atas. Kasus terjadi saat Dirut PLN dijabat Dahlan Iskan selaku pengguna anggaran. Kemudian Dahlan menjadi Menteri BUMN.

"Kami periksa semuanya termasuk pengguna anggaran. Kami jerat tersangka dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ungkap Adi.

Saat menanggapi penetapan 14 tersangka korupsi GI Jati Rangon II dan GI Jati Luhur, Direktur Operasional Jawa-Bali PLN Ngurah Adnyana mengatakan mereka bukan berasal dari perusahaan listrik pelat merah tersebut.

"Tersangka itu dari perusahaan konstruksi," tutur Adnyana singkat.(Mus/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya