Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SUDAH bukan rahasia lagi proses legislasi menjadi ladang subur bagi anggota DPR dan DPRD untuk menuai korupsi. Dalam catatan KPK, sebanyak 43 anggota DPRD dari seluruh Indonesia tersandung rasywah akibat permainan patgulipat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).
Kasus terkini ialah tertangkap basahnya Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Banyak anggota DPRD yang berwenang menyetujui peraturan daerah justru terjerembap kasus korupsi dengan modus penyuapan," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Oce Madril, kepada Media Indonesia, kemarin (Minggu, 3/4/2016).
Sejak 2010 hingga kini KPK telah memproses 43 anggota DPRD yang bertindak lancung dalam memberikan persetujuan atas suatu perizinan, APBD, dan laporan pertanggungjawaban eksekutif.
"Merata dari Jawa dan luar Jawa seperti DPRD Sumatra Utara, DPRD Banten, DPRD Musi Banyuasin, DPRD Sumatra Selatan, dan terakhir DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD Musi Banyuasin paling banyak menjadi tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pada kasus di DPRD Banten, dua orang wakil rakyat akhirnya menjadi pesakitan, yakni Wakil Ketua DPRD SM Hartono dan anggota DPRD Tri Satria Santosa. Keduanya ditangkap pada 1 Desember 2015 karena menerima suap dari Dirut PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol terkait pendirian Bank Pembangunan Daerah Banten (lihat grafik).
Kasus yang menimpa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi semakin menambah panjang daftar anggota dewan yang ditahan karena menerima suap. KPK menangkap Sanusi dan Geri, yang diduga sebagai perantara, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis (31/3) pukul 19.30 WIB. Mereka ditangkap setelah menerima uang Rp1,140 miliar dari karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro (Media Indonesia, 3/4).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui pihaknya menghadapi perkara besar dalam kasus yang membelit Sanusi itu. "Kami masih terus mendalami adanya sinyal keterlibatan pengusaha lain."
Relasi korporasi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucius Karus menambahkan proses transaksional dalam aktivitas le gislasi juga berembus kencang dari bilik-bilik di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
"Sebut saja hilangnya pasal tertentu dalam RUU Pertembakauan. Atau RUU Larangan Minuman Beralkohol yang berkaitan langsung dengan bisnis minuman keras. Idealnya mungkin lebih tepat apabila hal itu diatur dalam peraturan pemerintah saja. Tidak dapat dimungkiri, ada relasi yang saling membutuhkan antara DPR dan korporasi sehingga proses legislasi selalu tidak luput menjadi lahan untuk bancakan," cetus Lucius.
Contoh lain adanya tarikan kepentingan korporasi, lanjut Lucius, ketika anggota dewan memasukkan pasal tembakau dan keretek tradisional sebagai warisan budaya dalam RUU tentang Kebudayaan pada 2015.
Pasal keretek tradisional menjadi polemik setelah rapat Baleg DPR pada 14 September 2015 mencantumkannya sebagai warisan budaya yang perlu dilindungi dan dipromosikan.(Ind/Nov/Ant/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved