Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Terkait Suap Sanusi, KPK Cekal Bos Agung Sedayu

Cahya Mulyana
03/4/2016 13:43
Terkait Suap Sanusi, KPK Cekal Bos Agung Sedayu
(Aguan Sugiyanto Kusuma saat peresmian kantor kas baru Bank Artha Graha 2012 lalu---ANTARA/Alfian)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan bos PT Agung Sedayu, Aguan Sugiyanto Kusuma. Hal ini terkait dengan kebutuhan keterangan yang bersangkutan oleh penyidik KPK dalam pengembangan proyek perizinan reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.

"Iya benar pada Jumat (1/4) KPK layangkan permohonan cekal ke Ditjen Imigrasi atas nama Aguan Sugiyanto Kusuma," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dokonfirmasi, Minggu (3/4).

Ia menerangkan pencekalan tersebut dengan tujuan apabila KPK meminta keterangan yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri. "Pencekalannya (Aguan) di untuk 6 bulan ke depan," jelasnya.

Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. KPK telah lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus telah ditahan selama 20 hari dengan opsi perpanjangan guna memudahkan proses penyidikan.

Ibnu Akhyat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ariesman, menerangkan kliennya tidak membantah saat ditanya penyidik terkait pemberian sejumlah uang kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. "Ya, dua kali diberikan," kata dia (2/3).

Menurut dia, penjelasan soal aliran dana sebesar Rp2 miliar itu sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak bisa disampaikan ke publik. Ia pun menolak berkomentar saat disinggung apakah penyerahan uang itu merupakan inisiatif Ariesman atau murni permintaan pihak legislatif.

Ibnu hanya menjawab diplomatis perihal uang yang kini disita KPK diduga akan digunakan sebagai suap untuk percepatan pengesahan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

"Jadi saya enggak bisa jelaskan isi BAP. Intinya ada uang Rp2 miliar yang diserahkan kepada Sanusi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Krisna Murthi, menegaskan kliennya adalah korban atas kasus dugaan suap yang kini sedang ditangani KPK. "Yang pasti klien kami memang disuap. Inisiator pihak swasta," terang dia.

Menurut dia, Sanusi masih terlihat syok sehingga belum banyak bercerita terkait perkara tersebut. Ia pun meminta penyidik KPK memberikan toleransi dengan menunda pemeriksaan agar bisa memulihkan kondisi kesehatan tersangka.

Krishna mengaku belum mengetahui kemungkinan dana tersebut juga akan digunakan sebagai persiapan jelang Pilkada DKI tahun depan. "Saya belum mengetahui. Klien kami belum bicara," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik