Gaduh DKPP-KPU Usik Kepercayaan

CAHYA MULYANA
17/1/2021 05:40
Gaduh DKPP-KPU Usik Kepercayaan
ADA APA DENGAN KPU DAN DKPP(MI/ADAM DWI P)

PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus dihormati dan menjadi bahan evaluasi besar-besaran penyelenggara pemilu. Terlebih persoalan etik sangat mendasar serta menjadi penentu mutu demokrasi.

Kegaduhan yang mencuat bisa menggerus kepercayaan publik terhadap demokrasi. Semua pihak harus menahan diri.

"Kami menyayangkan kondisi saat ini yang terkesan ada kubu yang mendukung dan keberatan atas putusan DKPP. Padahal, putusan dewan etik ini bersifat final dan mengikat," ujar peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Aqidatul Izza Zain, pada diskusi bertajuk Ada Apa antara KPU dan DKPP? kemarin.

Izza mengingatkan putusan DKPP sangat berpengaruh terhadap keseluruhan jajaran KPU. Untuk itu KPU mesti menjadikan putusan DKPP sebagai momentum perbaikan kelembagaan.

"Jadi, harus dipisahkan juga ego pribadi dan kelembagaan. DKPP juga harus merefleksi perubahan paradigma etika penyelenggara pemilu. DKPP tidak boleh melihat etik dari satu sisi saja, tetapi juga dari sisi KPU dan lainnya," pungkasnya.

Pada diskusi yang sama, Sekretaris Komite Pemantau Pemilu (KIPP), Kakak Suminta mengatakan konstruksi demokrasi, sistem pemilu, pilkada, dan lainnya masih dalam posisi mencari bentuk. Mutu demokrasi pun masih naik-turun.

"Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 terdapat penurunan kepercayaan publik dan mutu demokrasi. Ini harus menjadi catatan sehingga kita, terutama penyelenggara dan DPR, harus menjaga muruah demokrasi di tengah kondisi saat ini," paparnya.

Apa saja yang menjadi faktor kemerosotan itu, lanjut dia, salah satunya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Persepsi masyarakat menjadi landasan penilaian terhadap jalannya sistem demokrasi.

 

Junjung etika

Keberadaan DKPP, Bawaslu, dan KPU untuk mendorong keadilan pemilu. Untuk itu, putusan DKPP terbaru harus dijaga supaya tidak menjadi persepsi buruk dan menekan lebih dalam kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

"Etika pemilu jauh lebih tinggi daripada hukum. Maka etika mesti dipandang lebih dari regulasi dan institusinya (DKPP) juga demikian," tutup Suminta.

Pada pertimbangan yang dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati, Rabu (13/1), Arief dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan Arief yang menerbitkan surat No 663 dan meminta anggota KPU Evi Novida aktif kembali sebagai anggota KPU periode 2017-2022 merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPU.

Ida menyebut amar keempat putusan PTUN Jakarta pada Kamis (23/7/2020) yang intinya membatalkan keputusan DKPP atas pemberhentian Evi Novida merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan sehingga tidak menjadi bagian dari keputusan presiden.

"DKPP berpendapat teradu tidak lagi memenuhi syarat menyandang jabatan ketua KPU," ujar Ida.

DKPP lalu menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua KPU RI kepada Arief Budiman. Arief tetap menjalankan tugas sebagai komisioner KPU, sedangkan ketua KPU RI kini dijabat sementara oleh Ilham Saputra selaku pelaksana tugas. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya