Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa saksi ahli bahasa terkait kasus hukum yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Selain saksi ahli bahasa, Yusri juga mengatakan pihak kepolisian juga akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan HRS usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini (13/12) hari.
Argo mengatakan penyidik menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap HRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, HRS menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Ant/OL-12)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved