Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Politik Uang Diprediksi Marak Mendekati Hari Pemungutan Suara

Indriyani Astuti
11/11/2020 06:45
Politik Uang Diprediksi Marak Mendekati Hari Pemungutan Suara
Pilkada(Ilustrasi)

HARI pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) tersisa kurang satu bulan. Para calon kepala daerah diperkirakan akan semakin gencar meraup suara menjelang 9 Desember 2020. 

Mereka diingatkan untuk menghindari politik uang selama sisa masa kampanye dan masa tenang 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Demikian mengemuka dalam diskusi terkait Pilkada Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (11/11). 

Baca juga: 

Hadir Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Penjabat Sementara Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari secara virtual.

Ketua Bawaslu menyampaikan dalam pelaksanaan pilkada masih ditemukan pelangggaran tindak pidana politik uang. Calon kepala daerah, tuturnya, yang melakukan praktik tersebut dapat dikenakan sanksi selain pidana juga diskualifikasi. Apabila pelanggaran politik uang terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, Abhan menegaskan, Bawaslu dapat menjatuhkan sanksi tersebut.

"Sanksi ini yang harus dihindari dan dijauhi," ucapnya.

Ia memaparkan bahwa pada pilkada, terdapat tiga subjek yang bisa dikenai sanksi pidana ketika pelanggaran politik uang terjadi. Bukan hanya peserta pilkada atau calon kepala daerah dan tim sukses, yang memberi, tetapi juga relawan serta masyarakat yang menerima suap dan menjual suaranya pada calon tertentu.

"Pada Undang-Undang No. 10/2016 tentang pilkada ketentuan pidana bisa dikenakan sanksi bagi pemberi maupun penerima. Sedangkan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, sanksi pidana hanya dikenakan pada pemberi," terang Abhan.

Ia mengingatkan bahwa politik uang merusak tananan demorkasi dan melecehkan pemilih. Oleh karena itu, sudah seharusnya menjadi komitmen bersama pilkada harus berjalan berintegritas tanpa politik uang dan kecurangan. Bawaslu, ujarnya, akan melakukan patroli intensif pengawasan politik uang terutama saat masa tenang. Masa tenang, dianggap rawan terjadi politik uang serta serangan fajar yakni memberikan sejumlah uang bagi pemilih dalam jumlah tertentu sebelum hari pemungutan suara.

"Kami akan lakukan partroli pengawasan politik uang pada masa tenang tiga hari sebelum pemungutan suara. Paslon harus mematuhi, tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dan tidak ada kegiatan tindakan money politic dalam masa tenang," tegasnya .

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa proses politik tidak akan mengugurkan proses hukum bagi calon kepala daerah yang terbukti menerima suap atau melakukan pelanggaran politik uang.

"Penegakan hukum tidak akan terganggu karena pilkada. Proses hukumnya tetap jalan, cakada yang tersangkut proses hukum menjalankan bilamana terpilih, pelantikanya tetap dilakukan dan langsung dinonaktifkan," ucapnya.

Firli mengingatkan pada 14 calon kepala daerah yang hadir secara langsung dan 93 yang hadir secara virtual dalam diskusi itu, untuk tidak terlibat kasus korupsi sejak mencalonkan diri. Ia juga meminta mereka berhati-hati dalam menerima dana kampanye dan tidak melibatkan diri atau melakukan upaya untuk mendapatkan suara dengan politik uang.

"Kepulauan Riau termasuk rawan, gubernurnya sudah beberapa kali kena," ungkapnya.

Ia menuturkan selain godaan kekuasan, korupsi di daerah juga terjadi karena sistem. Karena itu, menurut Firli akan lebih baik para calon kepala daerah diharapkan sudah punya program perbaikan sistem meminimalkan korupsi.

"Para calon kepala daerah silahkan memetakan daerah rawan korupsi dan boleh dijadikan bahan kampanye untuk mengentikan korupsi baik pendidikan masyarakat atau perbaikan sistem," ucapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya