Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Dede Yusuf Menilai Pembinaan Atlet Nasional Tak Maksimal

Mediaindonesia.com
31/8/2020 12:07
Dede Yusuf Menilai Pembinaan Atlet Nasional Tak Maksimal
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf.(Ist/DPR)

PEMBINAAN para atlet nasional dalam konteks olahraga prestasi dinilai tidak maksimal. Bila melihat dari populasi penduduk Indonesia yang 260 juta jiwa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, mestinya bisa lahir para atlet profesional berprestasi dari berbagai daerah.

Demikian disampaikan Dede saat memimpin rapat virtual dengan organisasi olahraga, pakar, dan atlet untuk memberi masukan dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Senin (31/8/2020).

"Kita selalu berbicara tentang Indonesia dari 260 juta penduduk. Mengapa atlet-atlet yang dihasilkan tidak maksimal," ucap Dede.

Komisi X DPR sedang merancang UU SKN yang baru menggantikan UU lama yang dinilai out of date. Komisi X DPR bersama Pemerintah ingin merumuskan UU SKN yang lebih komprehensif. Selama ini, kata Dede, sekolah-sekolah juga tidak memfokuskan pada pembibitan atlet. Lembaga pendidikan hanya menjalankan pemenuhan kurikulum semata lewat ekstrakurikuler.

Pembibitan dan pelatihan atlet olahraga prestasi kini justru diambil perannya oleh swasta, seperti PB (Pengurus Besar). Djarum untuk bulu tangkis dan Kompas Media untuk sepakbola usia 14 tahun.

"Sekolah-sekolah makin lama tidak lagi memfokuskan pada pembibitan atau pembinaan. Tapi lebih untuk mengisi kurikulum ekskul olahraga saja," ungkap politikus Partai Demokrat ini. UU SKN, lanjut Dede, sebetulnya sudah mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga secara nasional.

“Selama ini konsep pengembangan dan pembinaan olahraga dalam bentuk piramida yang merupakan gambaran proaes dari mulai usia dini. Di mana ada proses pembibitan, pemanduan bakat, dan mengikuti kegiatan olahraga yang mengarah pada spesialisasi. Pelatihan yang intensif dengan latihan yang berkualitas disiapkan ke pembinaan yang mencapai prestasi," papar legislator asal Bandung tersebut.

Dijelaskannya, pembinaan olahraga sangat terkait dengan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan sistem keolahragaan untuk mencapai hasil yang maksimal. Semua konsep keolahragaan dalam UU SKN akan dikonkretkan lagi untuk memunculkan atlet-atlet berprestasi. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya