Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Konflik Kepentingan Sebabkan PPK Lambat Tindak ASN tidak Netral

Kautsar Bobi
30/8/2020 07:44
Konflik Kepentingan Sebabkan PPK Lambat Tindak ASN tidak Netral
Ilustrasi-- Petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan peninjauan di Pasar Pondok Labu, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

WAKIL Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tsadik Kinanto menyebut terdapat beberapa hal yang menyebabkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) lambat menindak ASN yang tidak netral. Pasalnya, PPK baru memberikan sanksi kepada 194 dari 490 ASN tidak netral.

"Dia (ASN) yang melanggar netralitas, dia mendukung (PPK) jadi ada conflict of interest," ujar Tsadik, Minggu (30/8).

Kondisi tersebut ditemukan di beberapa instansi pemerintah. Terlebih apabila PPK memiliki posisi sebagai pimpinan dengan dukungan ASN yang tidak netral. Kecil kemungkinan ASN tersebut ditindak.

"Tapi kalau tidak mendukung (PPK) tindakannya (segera disanksi)," tuturnya.

Baca juga: KASN Desak PPK Jatuhkan Sanksi kepada ASN tidak Netral

Tsadik menambahkan KASN telah menyerahkan bukti data pelanggaran dari 490 ASN yang tidak netral kepada PPK. Seharusnya kewenangan PPK untuk segera menindak ASN tersebut.

"Kita sudah berikan sanksi pelanggaran disiplin sedang. Silahkan (PPK menindak) ada beberapa (pilihan sanksi)," jelasnya.

Sebelumnya, KASN mencatat ada 490 ASN dilaporkan tidak netral. Data tersebut dihimpun dari Januari hingga Rabu (19/8).

"Sebanyak 372 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas," ujar Tsadik dalam kampanye virtual ketiga Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (26/8).

Menurut dia, masalah ini sedianya telah direspons PPK. Namun, tindak lanjut PPK dinilai lambat. Mereka terkesan enggan menindaklanjuti penjatuhan sanksi dari KASN.

"Pemberian sanksi dari PPK baru kepada 194 ASN atau 52,2%," tutur Tsadik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik