Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPUTUSAN Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengesampingkan perkara (seponering) mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, jangan digugat ke pengadilan. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan langkah Prasetyo sudah tepat.
"Kalau kasus mereka diteruskan, itu menjadi kontra dalam pemberantasan korupsi. Tentunya keputusan Jaksa Agung menjadi kemenangan kerja-kerja kelompok antikorupsi. Kasus ini dipandangnya tidak berdiri sendiri saat KPK mengusut kasus mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan," kata Aradila kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved