Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Seponering Jangan Diganggu Gugat

Ind/P-5
13/3/2016 04:30
Seponering Jangan Diganggu Gugat
(MI/Barry Fathahillah)

KEPUTUSAN Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengesampingkan perkara (seponering) mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, jangan digugat ke pengadilan. Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan langkah Prasetyo sudah tepat.

"Kalau kasus mereka diteruskan, itu menjadi kontra dalam pemberantasan korupsi. Tentunya keputusan Jaksa Agung menjadi kemenangan kerja-kerja kelompok antikorupsi. Kasus ini dipandangnya tidak berdiri sendiri saat KPK mengusut kasus mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan," kata Aradila kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya