Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Deponering Hak Istimewa Tidak Bisa Diuji

Renatha Swasthy/MTVN
11/3/2016 17:38
Deponering Hak Istimewa Tidak Bisa Diuji
(MI/M.Irfan)

DEPONERING yang dikeluarkan Jaksa Agung M Prasetyo terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dipermasalahkan sejumlah pihak. Ada yang menginginkan, memperkarakan hal itu ke kepolisian maupun mengajukan praperadilan.

Ahli hukum tata negara dari Pukat UGM, Oce Madril menyebut, deponering tidak dapat diuji di praperadilan maupun pengadilan. Sebab, merupakan hak dari Jaksa Agung.

"Itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. tidak bisa lagi. Sedangkan mekanisme untuk menguji baik praperadilan maupun pengadilan umum tidak ada. Sudah semacam hak istimewa yang diberikan," ujar Oce saat dihubungi, Jumat (11/3).

Oce menjelaskan, dalam KUHAP tidak diatur mekanisme deponering dapat digugat baik pengadilan maupun praperadilan. Sehingga tidak bisa dilakukan langkah hukum apapun terkait putusan deponering.

Dia menyebut, jika pun sampai masuk ke pengadilan maupun praperadilan, berkas hanya sampai pendaftaran. Kemungkinan besar, berkas bakal ditolak.

"Kalau sekadar didaftarkan bisa karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, tapi kalau sidang jalan kemungkinan nanti akan ditolak karena mekanismenya tidak ada," pungkas Oce. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik